Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Halal Bihalal

HALAL BIHALAL 

Halal bihalal itu masuknya tradisi. Jika tradisi, maka hukum asalnya boleh selama tidak ada hal-hal yang diharamkan di dalamnya. Kalau boleh, maka tidak butuh dalil atau contoh dari nabi. Dalam kaidah disebutkan : “Hukum asal dalam masalah adat/tradisi adalah boleh Sampai Ada Dalil yang melarang.” Jika ada yang melarang, maka dialah yang dituntut untuk mendatangkan dalilnya.

Pada intinya, halal bihalal itu adalah berkumpulnya sekelompok orang untuk Saling Memaafkan. Memang benar, meminta maaf tidak harus pas moment lebaran saja, tapi jika moment itu dimanfaatkan untuk meminta maaf juga tidak salah. Perintah untuk saling memaafkan di dalam syariat Islam sifatnya mutlak, tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Oleh karenanya, boleh bagi siapapun untuk meminta atau memberi maaf kapan jua. 

Dalam kaidah disebutkan ; 

الأمر المطلق يؤخذ على إطلاقه حتى يأتي ما يقيده في الشرع

“Perintah yang bersifat mutlak diamalkan sesuai kemutlakannya sampai ada dalil yang membatasinya dalam syariat.”

Selain itu, mengkhususkan saling memaafkan di moment lebaran juga bukan sesuatu yang terlarang. Dalilnya, nabi saw mengkhususkan setiap Hari Sabtu pergi ke masjid Quba’ dan menunaikan shalat dua rekaat di sana. Riwayat ini dikomentari oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rhm beliau berkata :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى اخْتِلَافِ طُرُقِهِ دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْأَيَّامِ بِبَعْضِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ

“Di dalam hadits ini beserta berbagai jalan-jalan periwayatannya menunjukkan, akan bolehnya untuk mengkhususkan sebagian hari dengan sebagian amalan shalih dan melakukannya secara terus-menerus di atas hal itu.” (Fathul Bari : 3/69).

Tradisi ini merupakan hal yang baik, tidak bertentangan dengan syariat Isalam, bahkan secara umum telah ditunjukkan oleh dalil akan anjurannya. Nabi saw bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Siapa yang mempunyai kezaliman tehadap saudaranya, baik menyangkut kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka mintalah halal (pemaafan) darinya hari ini juga, sebelum dinar dan dirham tidak berlaku lagi (di hari kiamat).” (HR. Al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah).

Maka secara tidak langsung, saling memaafkan di hari raya telah masuk dalam perintah hadis di atas. Oleh karena itu, jangan sampai seorang sembrono dalam membidahkan suatu amalan, yang ternyata dia tidak mengerti tentang duduk permasalahannya atau tidak tahu dalilnya. Kalau tidak paham, seharusnya belajar. Kalua tidak tahu, seharusnya bertanya. Wa billahit taufiq.

(Abdullah Al-Jirani) 

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani



This post first appeared on Kajian Ulama, please read the originial post: here

Share the post

Halal Bihalal

×

Subscribe to Kajian Ulama

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×