Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tim Kuasa Hukum Menang di PTUN: Habib Bahar bin Smith Bisa Bebas Lagi


Gacerindo - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith bersyukur setelah menang atas gugatan di PTUN ke Bapas Bogor terkait pembatalan asimilasi kliennya. Dipastikan jika tak ada banding dari Bapas Bogor maka Habib Bahar akan kembali menghirup udara segar.


style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujarnya di PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.

Aziz menjalaskan, bahwa majelis hakim memutuskan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah.

"Akhirnya majelis hakim pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim," ucapnya.

Ia menuturkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya."Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya. Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," kata Aziz.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa 30 Juni 2020 di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Sementara itu, Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan padahal saat itu dalam keadaan PSBB.


style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB. Pada saat itu Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya.



Sumber:



https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01826748/bahar-bin-smith-bisa-bebas-lagi-usai-tim-kuasa-hukum-menang-di-ptun?page=2







This post first appeared on My Personal, please read the originial post: here

Share the post

Tim Kuasa Hukum Menang di PTUN: Habib Bahar bin Smith Bisa Bebas Lagi

×

Subscribe to My Personal

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×