Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Menghadapi Penagih Utang Pinjol dengan Bijak


 

Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi dalam situasi darurat, tetapi juga dapat menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik. Ketika tidak digunakan secara bijaksana, utang dari pinjol bisa menumpuk, sulit dilunasi, dan berdampak buruk pada keuangan Anda. Ini bisa mencakup sanksi denda, penurunan skor kredit, dan aktivitas Penagihan oleh debt collector.

Inilah mengapa sangat penting untuk melakukan pinjaman dari lembaga resmi dan legal. Dengan melakukannya, Anda dapat menghindari penagihan yang mengganggu yang sering terjadi di pinjol ilegal.

Berikut adalah beberapa tips yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengambil pinjaman:

1. Pahami Kebijakan OJK Tentang Metode Penagihan

Sebelum Anda mengambil pinjaman, penting untuk memahami kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang metode penagihan. Metode penagihan yang melibatkan kekerasan, ancaman, atau tindakan premanisme hanya terjadi di layanan ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Lembaga fintech yang resmi tidak boleh melakukan penagihan jika nasabah tidak membayar setelah 90 hari jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh OJK. Akibatnya, peminjam yang tidak membayar akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam, membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik melalui perbankan tradisional maupun platform P2P lending.

2. Teliti dalam Memilih Layanan Pinjol yang Terpercaya

Sebaiknya Anda hanya memilih layanan pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Layanan semacam ini cenderung lebih profesional dalam melakukan penagihan dan tidak akan membuat hidup nasabah menjadi tidak nyaman. Pastikan juga untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan memiliki tujuan yang jelas. Ini akan membantu mengurangi risiko tunggakan cicilan atau bahkan kredit macet.

Selain itu, jika Anda menghadapi penagihan dari debt collector, berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda ambil:

1. Tanyakan Identitas

Ketika seorang debt collector datang menagih utang, sambut mereka dengan sopan dan minta mereka untuk menunjukkan identitas mereka. Anda berhak tahu siapa yang memberi perintah penagihan dan bagaimana cara menghubungi pemberi tanggung jawab.

2. Periksa Kartu Sertifikasi Profesi

Pastikan debt collector yang resmi memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini adalah bukti bahwa mereka adalah profesional dalam melakukan penagihan utang.

3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Jika Anda terlambat membayar atau mengalami kesulitan keuangan, jelaskan alasan dengan baik kepada debt collector. Beritahu mereka bahwa Anda akan menghubungi pemberi pinjaman untuk membahas utang Anda. Namun, hindari membuat janji yang tidak dapat Anda penuhi, karena hal itu dapat memperkomplikasi proses penagihan.

4. Kenali Surat Kuasa Penagihan dan Sertifikat Jaminan Fidusia

Jika ada penyitaan barang, pastikan Anda memahami Surat Kuasa Penagihan yang dikeluarkan oleh penyedia pinjaman. Surat ini harus mencakup barang yang disita sebagai jaminan. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, Anda memiliki hak untuk menolak penyitaan tersebut.

Dalam situasi seperti ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat menjadi alternatif yang lebih baik untuk mengatasi masalah keuangan daripada pinjol. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam membangkitkan kembali ekosistem koperasi yang sehat dan menghilangkan stigma negatif terhadap koperasi. Koperasi, dengan prinsip kekeluargaan, cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas."

Dalam mengatasi masalah finansial, penting untuk selalu bijak dalam pengelolaan utang dan memilih layanan yang terpercaya serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

sumber:  cnbcindonesia.com



This post first appeared on My Personal, please read the originial post: here

Share the post

Cara Menghadapi Penagih Utang Pinjol dengan Bijak

×

Subscribe to My Personal

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×