Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PBNU Nyatakan Sikap Terkait Isu Pelemahan KPK Lewat TWK

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) mengeluarkan sejumlah sikap atas isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam siaran pers yang diterima KUASAKATACOM, Sabtu (8/5), Lakpesdam menyebut bahwa pengeluaran dan penyingkiran Pegawai Kpk berdasarkan TWK yang dinilai cacat ini hanya akan menorehkan stigmatisasi dan diskriminasi di kemudian hari. Hal semacam itu tidak boleh terjadi karena akan melukai kemanusiannya dan jati dirinya sebagai warga negara.

Lakpesdam menyebut, pemecatan pegawai KPK baru dibenarkan jika yang bersangkutan terbukti Melawan Ideologi Pancasila. "Pegawai KPK (yang) jelas-jelas terbukti melawan ideologi Pancasila, melanggar komitmen berbangsa dan bernegara yang berdasarkan UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika, maka tindakan tegas harus diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." jelas Lakpesdam dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Berkanaan dengan hal itu, Lakpesdam mengeluarkan sejumlah sikap sebagai berikut:

1. TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN. Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius. Oleh karena itu TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.

2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.

3. Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi , pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.

4. Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme  dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945, bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah.

5. Mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus megawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independsinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat. Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia yaitu korupsi.

Pernyataan sikap tersebut diharapkan bisa menjaga marwah independensi KPK dari intervensi pihak eksternal dan menguatkan lembaga anti rasuah ini dalam memberantas korupsi hingga keakar-akarnya, dari hulu ke hilir.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

PBNU Nyatakan Sikap Terkait Isu Pelemahan KPK Lewat TWK

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×