Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Selama Ramadan, Stasiun Televisi Dilarang Tayangkan Adegan LGBT dan Berpelukan

KUASAKATACOM, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengeluarkan Surat Edaran KPI 2/2021 berdasarkan keputusan pleno 16 Maret 2021. Dalam surat edaran tersebut melarang stasiun televisi menyiarkan adegan berpelukan hingga yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), selama Ramadan 2021.

Larangan tersebut bertujuan meningkatkan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. "Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio itu dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut mencantumkan 14 poin aturan yang diminta KPI ke lembaga penyiaran. 

Dari 14 poin itu, salah satunya berbunyi. "Tidak melakukan adegan berpelukan atau bergendongan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)."

Gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, juga dilarang untuk ditampilkan lembaga penyiaran selama lebaran. Selain itu KPI juga meminta ungkapan kasar dan makian yang bermakna cabul dan menghina agama lain, juga dilarang untuk ditampilkan.

"Selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik atau horor atau supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya," bunyi aturan huruf l.

Lembaga penyiaran juga dilarang mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Sedangkan poin lainnya berbunyi. "Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup, insaf atau tobat." 

Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk wajib menerapkan protokol kesehatan. Hal itu wajib dilakukan sebab memiliki tujuan untuk menekan laju persebaran COVID-19. Kewajiban ini merujuk ke Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran COVID-19.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Selama Ramadan, Stasiun Televisi Dilarang Tayangkan Adegan LGBT dan Berpelukan

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×