Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pilkada 2020, Bawaslu Jateng Temukan Kasus Ratusan ASN Tak Netral

KUASAKATACOM, Semarang - Sejak tahapan pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 44 kasus tersebut terdapat 114 ASN yang diusut oleh jajaran pengawas di Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Jateng; Sri Wahyu Ananingsih kasus netralitas ASN tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah, diantaranya yakni Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang. 

Terkait pelanggaran netralitas ASN, Sri mengaku sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Dari 114 ASN, jumlah yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 89 ASN. Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini, sebanyak 72 ASN sudah ditindaklanjuti sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah," kata Sri, dalam keterangan persnya, Jumat (15/1/2021)

Sementara jumlah yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 15 orang ASN. Adapun jumlah rekomendasi Bawaslu di Jawa Tengah yang belum ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 13 kasus yang terdiri dari 21 orang ASN. "Bawaslu Jawa Tengah berharap agar KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020," harapnya.

Dia menuturkan, Tindaklanjut KASN atas kasus netralitas ASN adalah dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi yang direkomendasikan KASN terdiri dari beberapa bentuk. Misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004, sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan lain-lain. 

Adapun tindaklanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain; hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, hukuman disiplin sedang berupa teguran lisan kepada ASN, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup. 

"Bawaslu Jawa Tengah juga menangani 2 kasus dugaan netralitas ASN dengan jumlah 4 terlapor. Tapi kasus tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," tandas dia



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Pilkada 2020, Bawaslu Jateng Temukan Kasus Ratusan ASN Tak Netral

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×