Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengadilan Argentina Putuskan Jenazah Maradona Harus Diawetkan

KUASAKATACOM, Buenos Aires- Sebagai bagian dari Proses Pembagian Warisan, pengadilan Argentina pada Kamis (17/12/2020) memutuskan jenazah mendiang legenda sepak bola Diego Maradona "harus diawetkan" bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan.

Seperti diketahui, Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November lalu.

Kepada Reuters pengacara Maradona sebelumnya mengatakan sampel DNA Maradona sudah ada, sehingga pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.

Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian Dari Proses Pembagian warisan yang kompleks di Argentina.

Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang berusia 25 tahun, yang mengetahui dua tahun lalu bahwa ia adalah anak kandung dari pesepak bola legendaris tersebut.

"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan ... dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," ucap Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No. 56.

Sedangkan Maradona sendiri semasa hidupnya hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu di Italia, yang ia miliki ketika bermain di negara itu.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Pengadilan Argentina Putuskan Jenazah Maradona Harus Diawetkan

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×