Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kemenparekraf Siapkan Permen Hak Cipta untuk Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

KUASAKATACOM, Solo- Salah satu ciri dari Ekonomi Kreatif adalah Hak Cipta, hak cipta merupakan jantung ekonomi kreatif serta jadi faktor pembeda mana yang ekonomi kreatif mana yang bukan ekonomi kreatif. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Industri Kreatif Musik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dr Muhammad Amin, SSn, MSn, MA, disela acara Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Optimal, di The Sunan Hotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2020). 

"Saat ini Kemenparekraf sedang membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang perusahaan yang menggunakan hak cipta lagu, itu harus memberi royalti pencpta lagu," kata AMin.

Hak cipta menurut Amin merupakan pekerjaan rumah besar buat Kemenparekraf. "Oleh karena itu kami banyak membuat webinar- webinar agar masyarakat bisa tahu tentang hak cipta ini," ucapnya.

Amin mengatakan Kemenparekraf, Dirjen HAKI bersama- sama dengan Kemenkum HAM menyusun, menyiapkan serta mensosialisasikan hak cipta itu.

Amin mempercayai dengan adanya HAKI masyarakat akan sejahtera. "Yang mendapatkan HAKI itu akan membayar pajak, jadi masyarakat juga sejahtera dan pemasukan negara juga ada," terangnya.

Oleh karena itu pemerintah serius dalam menyiapkan hak cipta. "Salah satu ciri dari ekonomi kreatif adalah penghargaan terhadap intelektualitas," pungkasnya,
 



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Kemenparekraf Siapkan Permen Hak Cipta untuk Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×