Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tak Berizin, 14 Minimarket di Tegal Ditutup

KUASAKATACOM, Tegal – Sebanyak 14 Minimarket tidak berizin diminta untuk segera menutup usahanya itu. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta 14 mini market yang belum mengantongi izin berhenti beroperasional untuk sementara. Selama ditutup, pemilik minimarket diimbau mengurus perizinan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan surat edaran tersebut sudah diserahkan kepada pengelola 8 Oktober lalu. "Memang sudah ada beberapa mini market yang tutup, namun juga masih ada yang buka," ungkapnya, Rabu (14/10).

Ia menegaskan sebelum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), ke-14 minimarket tidak diizinkan beroperasi.

Lebih lanjut, ia menyebut jumlah tersebut terdiri atas lima mini market belum mengajukan izin dengan empat di antaranya tidak sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kemudian empat minimarket tidak berizin sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan satu minimarket tidak berizin setelah terbit Perda Nomor 6 Tahun 2017.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Tak Berizin, 14 Minimarket di Tegal Ditutup

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×