Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Terungkap! Tawuran di Pedan Klaten Dipicu Masalah Piutang

KUASAKATACOM, Klaten - Sedikitnya 17 pelaku Tawuran di Kampung Sewu, Desa Keden, Kecamatan Pedan, Minggu malam (4/10) ditetapkan jadi Tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Klaten. Sebelumnya, 92 orang yang terlibat tawuran turut diamankan, namun 75 di antaranya diperbolehkan pulang dengan wajib lapor.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menyerahkan perkara ini ke jajaran satreskrim. Termasuk pengungkapan, pengembangan, hingga penetapan tersangka. “Kami berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

Melaksanakan intstruksi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan langsung menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan kepada 92 orang yang terlibat dalam tawuran itu.

Para tersangka berperan sebagai pelaku perusakan, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam (sajam). Khusus inisial A, kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan penghasutan.

AKP Andryansyah menyebut, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka  baru, di luar 17 nama tersebut. Untuk itu, kasus tawuran ini bakal terus dikembangkan.

Ia memaparkan, tawuran berawal dari masalah pribadi, terkait utang piutang Rp 100 ribu. Tersangka A, 30, bersama tiga temannya menagih utang ke korban S di Kampung Sewu, Minggu malam sekitar pukul 18.30.

“Kemudian A ini menginformasikan di grup WhatsApp kelompoknya untuk melakukan pergerakan. Menyerang ke Pedan saat kedatangan yang kedua kalinya. Mereka sempat menghimpun beberapa barang dan memang ada persiapan. Sebenarnya, mereka berdua ini berteman. Tapi ada kesalahpahaman saat penagihan utang itu,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyebut korban tawuran berjumlah lima orang sudah melapor ke polres. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya luka-luka karena dipukul. Termasuk pemilik gerobak angkringan yang dirusak massa.

Dari tangan para tersangka, jajaran Polres Klaten juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, bambu, kayu seta sepeda motor dan barang lainnya yang digunakan untuk tawuran.

“Tersangka kami kenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa sajam. Serta Pasal 160 terkait penghasutan. Ancamannya hukuman enam tahun penjara. Seluruh tersangka berasal dari pihak yang menyerang,” ujarnya.

Usai insiden tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk meredam aksi susulan. “Upaya preventif kami lakukan melalui jajaran Satbinmas. Termasuk patroli di sekitar lokasi kejadian,” imbuhnya.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Terungkap! Tawuran di Pedan Klaten Dipicu Masalah Piutang

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×