Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

OJK Setujui Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

KUASAKATACOM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menyetujui program restrukturisasi atau keringanan kredit akan Diperpanjang. Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 untuk menangani dampak virus Corona (COVID-19) itu.
 
Sesuai ketentuan pasal 10 POJK 11/2020, seharusnya program restrukturisasi kredit ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2021. Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan pihaknya akan memperpanjang lagi masa berlakunya.

"Untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan," kata Wimboh dalam rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dalam ketentuan OJK, program itu memang bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Sehingga, tanpa perlu membuat aturan baru, perpanjangan dapat dilakukan.

"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," ucap Wimboh.

OJK untuk menindaklanjuti implementasinya itu akan segera menggelar pertemuan dengan perbankan. "Sehingga tak ada masalah dan kami akan segera bertemu dengan perbankan untuk menyampaikan bahasa, bagaimana teknisnya," lanjutnya.

Selain itu, OJK juga akan memberikan berbagai bentuk informasi ke perbankan agar tak ada masalah komunikasi dalam hal perpanjangan restrukturisasi kredit ini.

"Dan kami juga tadi diingatkan soal kontrak, sehingga kami harus bertemu perbankan segera. Mungkin besok kalau perlu. Ini isu legalitas kontrak apa yang bermasalah? Lantas kita harus berbuat apa? Apakah kita perlu surat kepada seluruh bank? Ya akan kita lakukan supaya tidak terjadi miscommunication," terangnya.

Realisasi program keringanan kredit itu sampai 7 September 2020 telah mencapai Rp 884,46 triliun dari 7,38 juta debitur.

Angka itu, menurut Wimboh menunjukkan masih banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih membutuhkan stimulus.

"Yang direstrukturisasi di perbankan saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar modal," ungkapnya.

Wimboh sebelumnya juga menuturkan program restrukturisasi kredit ini berpeluang untuk diperpanjang maksimal 1 tahun dari masa berlaku sebelumnya. Meski begitu, perpanjangan tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur Sudah Mampu Membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.

"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," ucap Wimboh dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
 



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

OJK Setujui Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×