Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

POM TNI AD, Tetapkan 29 Prajurit jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

KUASAKATACOM, Jakarta- 29 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD). Ke-29 orang tersebut merupakan prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka pun langsung ditahan.
 
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," lanjut Dodik.

Untuk 21 orang lainnya, sambung Dodik masih dilakukan pendalaman. dan ada 1 orang yang statusnya sebagai saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," ucap Dodik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Ciracas, dirusak sejumlah oknum TNI AD, gara- gara ada kabar bohong dari Prada MI bila mengalami pengeroyokan. Sehingga pada 29 Agustus 2020, dini hari terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas. Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas Dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang.

Padahal yang benar, kejadian itu karena Prada MI mengalami luka karena kecelakaan tunggal yang terjadi pada Kamis (27/8) di kawasan Ciracas. 



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

POM TNI AD, Tetapkan 29 Prajurit jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×