Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bikin Kapok! Warga Tak Bermasker di Sragen Diberi Sanksi Sosial

KUASAKATACOM, Sragen - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sragen berhasil menjaring 355 orang yang tak mengenakan Masker selama operasi pemakaian masker yang dilakukan dua pekan terakhir di delapan kecamatan di Bumi Sukowati. Pemberlakuan sanksi sosial sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dinilai efektif untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono, Jumat (7/8/2020), mengatakan, angka 355 orang itu dinilai kecil karena per kecamatan rata-rata hanya 44 orang melanggar aturan bermasker.

Menurut Martono, warga yang Terjaring Operasi Masker itu hanya sampel saja. Ia memperkirakan warga yang tidak taat menggunakan masker saat keluar rumah itu maksimal hanya 10% dari jumlah penduduk.

“Evaluasinya, kami belum bisa menyimpulkan secara keseluruhan karena dari 20 kecamatan baru delapan kecamatan yang disasar. Angka perkiraan 10% itu baru kesimpulan sementara. Sebenarnya mereka membawa masker hanya tidak dipakai secara benar, seperti ditaruh dagu dan seterusnya,” jelasnya.

Kewajiban bermasker itu, ujar Martono, diatur dalam Perbup sesuai dengan ketentuan-ketentuan pemerintah tentang protokol kesehatan.

Martono menambahkan, dalam perbup tersebut tidak memberi sanksi berat tetapi hanya sanksi sosial karena lebih mengedepankan unsur pembinaan daripada penindakan.

“Sanksi paling berat hanya menyita KTP [kartu tanda penduduk] yang sifatnya sementara dan disimpan di kantor kecamatan. Dengan sanksi itu pun ternyata efektif memberi efek jera kepada masyarakat setempat,” tuturnya.

Satpol PP Sragen melakukan operasi masker secara rutin sejak 27 Juli 2020 lalu. Hingga Kamis (6/8/2020), Satpol PP sudah menyasar delapan kecamatan, yakni Gondang, Sambirejo, Sambungmacan, Ngrampal, Sragen Kota, Sidoharjo, Karangmalang, dan Kedawung.

Selama dilakukan operasi masker di delapan kecamatan tersebut, warga yang terjaring operasi masker paling sedikit di Ngrampal 31 orang dan yang terbanyak berada di wilayah Kedawung sebanyak 67 orang.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Bikin Kapok! Warga Tak Bermasker di Sragen Diberi Sanksi Sosial

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×