Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bejat, Seorang Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

KUASAKATACOM, Banyumas - Sungguh bejat kelakuan BS (41) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai orang tua yang harusnya mengayomi anaknya. Dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. 

Akibat tindakannya tersebut, BS pun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," ucap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7/2020).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh BS terhadap dua anak kandungnya itu, kata Berry, terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologis pengungkapan kasus ini, imbuh Berry, berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta ijin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Mendapat pertanyaan tersebut dijawab NPJ kalau dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. CDP pun, pada saat yang sama bercerita jika dia juga pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Ibu korban setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata AKP Berry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing. Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Bejat, Seorang Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×