Tulisan ini dimuat di Jawa Pos, Jum'at, 29 Maret 2019, sebagai Tanggapan Atas Tulisan KH Salahuddin Wahid (Gus Solah). Saya yakin semua warga Nahdliyyin, elit dan umatnya, setuju bahwa khittah NU bukanlah perkara yang jelas dan terang benderang. Dalam bahasa fiqh, khittah bukan perkara qath’ī (kategoris: jelas dan pasti), tetapi perkara dhannī (hipotetis: samar-samar). Ketidakpastian ini,