Salah satu syarat keabsahan shalat Jumat adalah didahului dengan dua Khutbah. Kewajiban dua khutbah ini disepakati oleh seluruh ulama selain pendapat Hasan al-Bashri yang berpendapat bahwa hal itu sekadar berhukum sunnah. Kewajiban khutbah Jumat berdasarkan hadits Nabi: ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺨْﻄُﺐُ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﺛُﻢَّ ﻳَﺠْﻠِﺲُ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘُﻮﻡُ ﻓَﻴَﺨْﻄُﺐُ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ