Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera memberlakukan aturan baru tentang nomor ponsel atau SIM card. Aturan tersebut mewajibkan pemilik nomor melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 14/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2016 Tentang Registrasi