SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu kelengkapan Pengendara dalam berkendara di Jalan Raya. Memiliki SIM berarti menandakan bahwa telah lulus tes baik tes tertulis maupun tes praktek serta juga memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas. Tujuan kepemilikan SIM adalah untuk menciptakan iklim berlalu lintas di jalan raya yang tertib, aman dan saling menghargai antar sesama pengendara.