Assalamualaikum Wr Wb
Maaf sebelumnya, saya mau mempertanyakan tagihan Pungutan Negara yang ditagih pihak Pos ditambah kepabeanan (biaya pabean ) Rp 10.000. Kalau biaya kepabeanan sudah jelas karena saya pesan barang dari luar negeri, tetapi bagaimana dengan pungutan negara yang hitungannya tidak dijelaskan?
Ketika saya bertannya kepihak Pos Solok, Sumatera Barat, jawaban yang diberikan adalah biaya cukai dan pabean dengan nilai 20-35 % ditambah pph. Biaya yang dikenakan kepada saya untuk apparel yang nilainya 5 USD (Rp 70.000) dikenalan pungutan negara RP 169.000 tambah kepabeanan Rp 10.000, total biaya Rp 179.000. Sedangkan jika barang dikirim via Jne Atau Jnt hal itu tidak pernah terjadi.
Hal yang mau saya tanyakan untuk kejelasannya
- Pungutan Negara itu apa ?
- Rumusan perhitungan bagaimana ?
- Kenapa pengiriman paket via JNE dan JNT tidak dikenakan biaya tersebut ?
Mohon kejelasan terkait hal tersebut, karena saya sebagai konsumen beranggapan banyak biaya di Pos, mending pesan barang via Shopee atau Lazada yang dikirim via JNE atau JNT. Bagaimana Pos bisa maju? Kecewa saya dengan layanan Pos.
Wenski Pardi
Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Berikan penilaian mengenai Pos Indonesia:
[Total:0 Rata-Rata: 0/5]