Salam, saya Abenk salah seorang customer dari Kredit Pintar. Saya ingin menanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peraturan pemberi pinjaman dan pengembalian pinjaman yang disediakan pihak Kredit Pintar. Dikarenakan dalam aplikasi Kredit Pintar melalui platform Shopintar memberi pinjaman online dengan bunga yang 2x lipat pinjaman.
Apakah hal tersebut sesuai dengan peraturan dari OJK, dan jika memang tidak sesuai kenapa platform tersebut mendapatkan izin operasi dan usaha dari OJK?
Albert Nico Iskandar
Penjaringan, Jakarta Utara
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Berikan penilaian mengenai Kredit Pintar:
[Total:0 Rata-Rata: 0/5]