Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Diteror Debt Collector Bank Mega, padahal Bukan Saya yang Berhutang

Dengan hormat,

Saya hendak melaporkan keluhan dan ketidaknyamanan saya terkait penagihan kartu kredit Bank Mega, yang mana bukan saya yang berhutang. Berikut ini kronologi kejadiannya.

Semenjak tanggal 28 Mei 2020 saya diteror Melalui Telepon Kantor saya secara terus-menerus oleh orang tidak dikenal yang mengaku bernama Anggi. Teror telepon tersebut berbunyi setiap detik. Sehingga telepon kantor lumpuh, tidak bisa digunakan sama sekali. Nomor yang masuk pun berubah-ubah (acak), tetapi orang yang menelepon tetap sama yaitu Anggi. Padahal saya tidak mempunyai utang atau tagihan apapun.

Saat ditanya darimana hanya dijawab dari penagihan, tidak berani atau tidak mau menyebutkan dari PT atau Bank apa dan tidak mau menceritakan permasalahannya apa. Orang tersebut mencari kontak Bapak I Ketut Karyawan untuk menagih utang. Yang mana Pak Ketut tersebut adalah suami dari tante saya dan Pak Ketut tersebut sudah meninggal.

Kemudian saya berikanlah kontak tante saya tersebut dengan harapan orang itu tidak meneror kantor saya. Namun setelah saya berikan kontak tante saya, saya masih diteror melalui telepon kantor dan sangat mengganggu sekali. Setelah saya tanyakan ke tante saya, penagihan tersebut mengaku dari Bank Mega dan saya sendiri juga sudah lapor ke Bank Mega terkait hal ini. Tetapi hanya diberi nomor laporan yang katanya akan diteruskan ke Bank Mega pusat di Jakarta. Hingga surat ini saya tulis, saya masih diteror melalui telepon kantor.

Di sini saya tekankan bahwa saya diteror orang yang tidak saya kenal terkait penagihan padahal saya tidak pernah memiliki utang atau tagihan apapun. Dan ini sudah pencemaran nama baik saya. Permasalahannya di sini adalah kenapa telepon kantor saya masih diteror terus? Padahal sudah saya beri kontaknya dan saya tidak tahu apa–apa permasalahannya namun masih meneror di kantor melalui telepon. Dan saya sudah mendapat surat peringatan dari perusahaan dan terancam dipecat dari perusahaan saya terkait masalah ini karena mengganggu aktivitas kantor yang seharusnya bukan urusan dan bukan salah saya.

Apabila mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, penagih tersebut sudah melanggar beberapa ketentuan berikut.

1. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
> Disini saya ditekan secara verbal melalui telepon kantor.

2. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
> Disini saya BUKAN Pemegang Kartu Kredit.

3. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus – menerus yang bersifat mengganggu.
> Disini penagih menggunakan sarana komunikasi telepon yang dilakukan secara terus – menerus dan bersifat sangat mengganggu.

4. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.
> Disini penagih menagih ke kantor saya yang BUKAN alamat penagihan Pemegang Kartu Kredit.
Mohon masalah ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Chandra Johanes
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.


Berikan penilaian mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega:


[Total:0    Rata-Rata: 0/5]

Source link

The post Diteror Debt Collector Bank Mega, padahal Bukan Saya yang Berhutang appeared first on themelaningawddess.com.



This post first appeared on The Melanin Gawddess, please read the originial post: here

Share the post

Diteror Debt Collector Bank Mega, padahal Bukan Saya yang Berhutang

×

Subscribe to The Melanin Gawddess

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×