Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mekkah Sebuah Negara Kabilah

Meski disebut sebagai kota Negara, city-state, Mekah tetap merupakan masyarakat kesukuan hingga
Mekah
akhir penaklukannya pada masa Nabi Muhammad. Sistem kependudukan masyarakat dibangun menurut kabilah dimana anak-anak dari satu suku dianggap saudara yang memiliki pertalian hubungan darah. Seorang Arab tidak akan dapat memahami pemikiran negara kebangsaan melainkan dalam konteks sistem kesukuan
(kabilah),
 
"Adalah hubungan Negara Kebangsaan Yang mengikat keluarga ke dalam kesukuan,sebuah negara yang didasarkan pada hubungan darah daging seperti halnya negara kebangsaan yang dibangun di atas garis keturunan. Adalah hubungan kekeluargaan yang mengikat semua individu ke dalam negara dan kesatuan. Hal ini dianggap sebagai agama kebangsaan dan hukum perundangan-undangan yang telah mereka sepakati."32
 
Setiap anggota merupakan asset seluruh kabilah di mana munculnya se­orang penyair kenamaan misalnya, ahli perang pemberani, orang terkenal dalam kebaikan dalam satu kabilah, akan membuat kehormatan dan nama baik seluruh garis keturunannya. Di antara tugas utama tiap pendukung kesukuan adalah mempertahankan bukan saja terhadap anggotanya melainkan setiap mereka yang secara sementara seperti tamu-tamu yang hadir di bawah bendera kabilah. Memberi proteksi pada mereka merupakan suatu kehormatan yang dicapai. Oleh Karena Itu, kota Mekah sebagai kota kenegaraan selalu siap menyambut setiap pendatang menghadiri perayaan, melakukan ibadah haji,33 atau pun sekadar lewat dengan rombongan berunta. Memberi pelayanan permintaan ini memerlukan keamanan dan fasilitas yang memadai, dan, oleh karena itu institusi kemudian dibangun di kota Mekah (di mana beberapa di antaranya oleh Qusayy sendiri):34 seperti Nadwa (lembaga perkotaan), Mashura (dewan nasihat), Qiyada (kepemimpinan), Sadana (adminstrasi kota suci), Hijaba (pemeliharaan Ka'bah), Siqaya (pengadaan air minum buat para jemaah haji), Imaratul-bait (pemeliharaan kesucian Ka'bah), Ifa`da (mereka yang berhak memberi izin pada orang pertama yang melangkah dalam acara perayaan), Ijaza, Nasi (institutsi penyesuaian kelender), Qubba (membuat tenda mengumpulkan sumbangan bagi mengatasi keadaan darurat, A'inna (pemegang kendali kuda), Rafada (pajak untuk membantu para jemaah haji yang miskin), Amwal muhajjara (sedekah untuk kesucian), Aysar, Ashnaq (pembuat perkiraan pertanggungan jawab keuangan) Hukuma (pemerintahan), Sifarah (kedutaan), `Uqab (penentuan standar), Liwa (panji) dan Hulwan-un­nafr (mobilisasi kesejahteraan).

Share the post

Mekkah Sebuah Negara Kabilah

×

Subscribe to Berbagi | Blog Tentang Tutorial, Tips Dan Trick, Cara Bisnis Online, Insurance, Blog Law, Teknik Seo, Education Domain, Hosting And Template

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×