Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tips Membuat E-Paspor Terbaru 2019, Dilayani Juga di Semarang!

E-paspor atau elektronik paspor tetap menjadi primadona para wisatawan Indonesia yang nggak mau ribet saat wisata ke luar negeri. Khususnya, untuk Kamu yang ingin wisata ke Jepang bebas visa! Pasalnya, hanya e-paspor saja yang bisa diregistrasi bebas visa Jepang atau visa waiver. Artinya, kalau kamu punya paspor biasa, mau nggak mau ya harus apply visa Jepang deh. Oleh karena itu, Jalan2kejepang.com membuat ulasan spesial tentang tips membuat e-paspor terbaru 2019.

Nah, sebelum saya ngalor-ngidul ngomongin tentang e-paspor, berikut ini beberapa fakta penting e-paspor yang mesti kamu tahu. Yuk simak baik-baik biar nggak bingung lagi untuk apply e-paspor.

Apa Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor?

Seperti halnya e-ktp, paspor juga ada versi elektroniknya. Jadi, Indonesia punya dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. Lalu, apa perbedaan dari kedua paspor ini?

  • Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal daripada paspor biasa

Pertama, biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dibandingkan paspor biasa, bahkan sampai dua kali lipatnya, lho. Biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp350 ribu dan e-paspor sebesar Rp650 ribu untuk 48 halaman. Kerennya, mesti biaya pembuatannya mahal tetapi masih banyak yang mengincar. Alasannya? Karena banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan memiliki e-paspor.

  • Ada chip biometrik yang ditanam di e-paspor untuk menyimpan data

Sebuah chip biometrik akan ditanamkan di e-paspor. Kalau kamu perhatikan secara seksama, pasti akan menemukan gambar chip di-cover e-paspor. Nah, chip ini bisa digunakan untuk memindai data kita. Dengan adanya sistem elektronik ini, data kita lebih aman dan nggak gampang dicuri. Data bimoterik ini sudah menyimpan sidik jari dan wajah kita. Jadi, mudah banget  cara pakainya, tinggal dipindai saja.

  • E-paspor bisa dipakai di autogate, paspor biasa antre manual di imigrasi

E-paspor bisa untuk autogate! Jadi, kalau kamu nggak mau antre di imigrasi, silakan untuk membuat e-paspor. Dengan e-paspor, kamu bisa mengakses fasilitas autogate di imigrasi. Kamu cukup memindai e-paspor ke mesin autogate sehingga nggak harus antre manual di imigrasi lagi. Keuntungannya? Lebih cepat, praktis, dan nggak perlu antre lagi!

  • Paspor biasa untuk registrasi visa Jepang, e-paspor untuk bebas visa Jepang

E-paspor bisa untuk registrasi bebas visa Jepang atau visa waiver. Memang biaya pembuatan e-paspor lebih mahal, tetapi e-paspor bisa untuk registrasi visa waiver. Kamu nggak perlu lagi mengajukan visa Jepang, cukup bermodalkan e-paspor yang sudah diregistrasi saja. Untuk informasi registrasi bebas visa Jepang, bisa kamu baca di “Mengurus Bebas Visa ke Jepang Terbaru 2019”.

Pendaftaran E-Paspor di Semarang Mulai Dibuka!

Image credit: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Jika ingin daftar paspor biasa, kamu bisa mendatangi imigrasi yang sesuai dengan domisili atau KTP. Namun, untuk e-paspor nggak bisa apply di sembarang imigrasi. Saat ini, pendaftaraan e-paspor hanya dilayani di Imigrasi Jakarta, Batam, dan Surabaya. Kabar terbaru, imigrasi Semarang juga mulai membuka layanan untuk e-paspor, lho! Jadi, untuk kamu yang berada di area Jawa Tengah dan DIY bisa mendaftar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Apa Saja Persyaratan E-Paspor?

Syarat membuat e-paspor sama sekali nggak ribet. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas di bawah ini baik asli dan fotokopian dengan ukuran A4 (wajib A4):

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP( hasil fotokopi jangan dipotong)
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Akta lahir/Surat Nikah/Ijazah (pilih salah satu)
  4. Bawa paspor lama untuk kamu yang sudah pernah membuat paspor biasa.
  5. Untuk kamu yang apply di luar kota, silakan tambahkan surat rekomendasi kantor/surat keterangan usaha/surat domisili tinggal agar kesempatan untuk di-approve semakin besar. Dulu, saya disarankan oleh petugas imigrasi untuk membawa surat rekomendasi kantor agar pengajuan e-paspor diterima.

Panduan Sederhana untuk Membuat E-Paspor Terbaru 2019

Kini, cara mendaftar e-paspor lebih mudah dan praktis, beda banget dengan pengalaman saya di tahun 2015 lalu. Kala itu, saya harus datang pagi buta sekitar pukul 04.00 pagi untuk antre di depan Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Sekarang, kamu tinggal daftar antrean online di imigrasi yang ingin kamu tuju dan datang ke imigrasi sesuai jadwal.

Langkah-langkah Membuat E-Paspor di Imigrasi

1. Lakukan pendaftaran antrean online di situs antrian.imigrasi.go.id. Kalau ingin lebih praktis, silakan untuk mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)  di Google Play. Ikuti langkah-langkah pendaftaran hingga mendapatkan bukti verifikasi. Sebisa mungkin, kamu sudah daftar nomor antrean jauh-jauh hari sebelumnya karena pendaftaran ini memiliki kuota. Selalu cek di akun media sosial Ditjen Imigrasi untuk mengetahui update kuota pendaftaran.

2. Jika pendaftaran antrean sudah di-approve, silakan untuk datang ke imigrasi tujuan sesuai dengan jadwal. Pastikan kamu sudah membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk memakai pakaian rapi dan bersepatu, jangan memakai baju berwarna putih, ya.

3. Selanjutnya, tunjukkan nomor antrean online kepada petugas imigrasi. Nantinya, kamu akan menerima map kuning dan formulir pendaftaran.

4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan contoh pengisian formulir. Biasanya contoh formulir dipampang di depan tempat pendaftaran. Pastikan kamu membawa alat tulis berupa bolpoint bertinta hitam agar nggak perlu menunggu pendaftar lain untuk mengisi formulir.

5. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan map dan semua berkas ke petugas. Jangan lupa informasikan ke petugas kalau kamu daftar e-paspor. Jika berkas sudah lengkap, kamu akan menerima nomor antrean wawancara.

6. Tunggu giliran wawancara. Wawancara berlangsung singkat sehingga kamu nggak perlu khawatir. Jawab dengan jujur tujuan dari pembuatan e-paspor. Nantinya, kamu akan diminta untuk foto dan sidik jari jika lolos wawancara.

7. Setelah menerima Tanda Terima Permohonan Paspor, silakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di Pos Indonesia, BRI, BCA, BNI46, dan Bank Mandiri. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi.

Panduan Pengambilan E-Paspor di Imigrasi

E-paspor akan jadi sekitar lima hari kerja terhitung setelah melakukan pembayaran. Bawa bukti pembayaran dan Tanda Terima Permohonan Paspor saat mengambil e-paspor. Setelah sampai di imigrasi, ambil nomor antrean pengambilan dengan scan QR-code yang tertera di Tanda Terima Permohonan Paspor.

Bisa juga dengan memasukkan nomor permohonan paspor. Tunggu sampai nomormu dipanggil. Siapkan E-KTP untuk pengecekan final dan e-paspor pun sudah jadi! Membuat e-paspor nggak lagi ribet! Kamu pun nggak perlu antre dari pagi hari dan cukup datang ke lokasi sesuai dengan jadwal yang sudah kamu pilih. Selamat mencoba!

The post Tips Membuat E-Paspor Terbaru 2019, Dilayani Juga di Semarang! appeared first on Jalan-jalan ke Jepang.



This post first appeared on Jalan2kejepang.com, please read the originial post: here

Share the post

Tips Membuat E-Paspor Terbaru 2019, Dilayani Juga di Semarang!

×

Subscribe to Jalan2kejepang.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×