PJ Blog | Rekomendasi Paspor Umrah dari Kemenag sejak tanggal 8 Maret 2017 diberlakukan dalam setiap pengajuan paspor baru, perpanjangan atau penambahan nama dengan tujuan untuk melakukan ibadah umrah ataupun haji/haji khusus. Surat tersebut diperlukan sebagai syarat tambahan dari pihak imigrasi berupa surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon.