Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PNS Kulonprogo Terdakwa Kasus KDRT Diduga Masih Aktif, Ini Tanggapan Kajari Kulon Progo

ilustrasi KDRT

Seorang PNS di Kulonprogo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diduga masih tercatat dalam Badan Kepegawaian Nasional. Ada beberapa fakta penting dalam kasus ini:

Seorang PNS Kulonprogo berinisial MAA diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TA. MAA lantas dilaporkan ke Polsek Pengasih oleh TA.

Pada pertengahan bulan Agustus 2023, MAA ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Namun, ada kebingungan karena TA juga ditahan dan saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo sempat menyinggung bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo terkait dengan kasus MAA. Namun, Kejari Kulonprogo menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi kepada BKPP terkait penahanan MAA.

BKPP Kulonprogo mengirim surat permohonan pertimbangan teknis pemberhentian sementara MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka menyatakan bahwa secara normatif mereka belum memberhentikan MAA, dan masalahnya saat ini adalah masalah administrasi.

Kasus ini menjadi rumit dengan penahanan baik MAA maupun TA, serta melibatkan laporan dari LY yang diduga sebagai selingkuhan MAA.



This post first appeared on Info Jogja, please read the originial post: here

Share the post

PNS Kulonprogo Terdakwa Kasus KDRT Diduga Masih Aktif, Ini Tanggapan Kajari Kulon Progo

×

Subscribe to Info Jogja

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×