Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Fakta TPST Piyungan

Lokasi

TPST Piyungan, yang terletak di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, sekitar 16 km sebelah tenggara pusat Kota Yogyakarta, merupakan salah satu tempat pembuangan akhir di daerah tersebut. 

Fungsi

Didirikan pada tahun 1995 sebagai lahan pembuangan sampah seluas 10 hektar (dulu dikenal sebagai Tempat Pembuangan Akhir atau TPA), TPST Piyungan berfungsi sebagai tujuan utama pengelolaan Limbah dari tiga wilayah: Kota Yogyakarta, sebagian Kabupaten Sleman, dan sebagian Kabupaten Bantul. Oleh karena itu, pengelolaan TPST Piyungan adalah hasil kerjasama dari tiga pemerintahan wilayah ini, yang diawasi oleh Kartamantul, sebuah lembaga koordinasi.

Pengolahan Limbah

TPST Piyungan awalnya menggunakan metode open dumping untuk pembuangan limbah sejak awal berdirinya hingga tahun 2012. Metode ini memiliki kekurangan lingkungan yang signifikan, seperti bau yang tidak sedap, pencemaran air tanah, dan pelepasan asap berbahaya. Selain itu, metodeini memerlukan lahan yang sangat luas karena kemampuan terbatas dalam mengurangi volume limbah.

Kelemahan metode open dumping mendorong peralihan ke prosedur sanitasi landfill. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan Limbah Sejenis (Pasal 22, Bagian 1b), sanitasi landfill melibatkan penguburan limbah secara sistematis dengan penutupan harian, memungkinkan pengurangan volume limbah yang efisien. Transisi ini dipicu oleh ketidakmampuan metode open dumping dalam mengendalikan volume limbah, yang menyebabkan TPA Piyungan mencapai kapasitas berlebih.

Baca Juga: TPA Piyungan Sudah Dibuka Kembali

Karena penerapan sanitasi landfill belum sepenuhnya terealisasi, TPST Piyungan mengadopsi metode controlled landfill, yang melibatkan pemadatan dan penutupan limbah di lokasi pembuangan setidaknya sekali setiap tujuh hari. Kedua metode ini memerlukan sumber daya lahan yang signifikan untuk mengakomodasi peningkatan produksi limbah, yang menjadi ancaman terhadap tanah, kualitas udara, dan pencemaran air tanah.

Perluasan pada 2015

Pada tahun 2015, TPST Piyungan memperluas area lahan menjadi 12,5 hektar (bertambah 2,5 hektar) untuk menampung peningkatan jumlah limbah yang mencapai sekitar 400-500 ton per hari. Pada tahun 2017, pengelolaan TPST Piyungan resmi beralih ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Sumber Daya Mineral dan Energi (DPUP-ESDM) DIY.

Lahan seluas 12,5 hektar ini dibagi menjadi dua zona utama: 2,5 hektar untuk fasilitas administrasi dan pengolahan air, serta 10 hektar untuk fasilitas pengolahan limbah. Akses ke TPST Piyungan difasilitasi melalui jaringan jalan Kabupaten Bantul, termasuk segmen jalan Banyakan - TPST Piyungan. Jalan ini melayani kendaraan pribadi penduduk setempat dan kendaraan berat yang mengirimkan limbah ke TPST Piyungan. Jalan ini memiliki lebar sekitar 12 meter dan mengakomodasi lalu lintas dari kedua arah.

Di pintu masuk ke area TPST Piyungan, yang terletak di sisi barat daya, terdapat beberapa bangunan. Ini termasuk fasilitas pengolahan air bersih, pos keamanan, jembatan timbang, fasilitas kompos dan budidaya bibit, gudang penyimpanan, bengkel, serta kantor administrasi TPST Piyungan.

Baca Juga: Festival Petik Sayur di Cangkringan Sleman


This post first appeared on Info Jogja, please read the originial post: here

Share the post

Fakta TPST Piyungan

×

Subscribe to Info Jogja

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×