JAKARTA, Jambiseru.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menyatakan Kecewa atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat maju di pilpres. “Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut,” ujar Juru Bicara TPN GP dari PDIP, Selengkapnya di Jambiseru.com
Related Articles
This post first appeared on News Entertainment Jambi Indonesia, please read the originial post: here