Jambiseru.com – Disaat Mahkamah Agung didalam Perkara Pidana Nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang menerima kasasi dari Ferdy Sambo (mantan Perwira Tinggi Polri) kemudian memutuskan dan mengubah dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup, berbagai polemik kemudian menarik perhatian publik. Secara sekilas, tidak ada yang istimewa perubahan Pidana mai menjadi Pidana seumur Selengkapnya di Jambiseru.com
This post first appeared on News Entertainment Jambi Indonesia, please read the originial post: here