Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengajuan NUPTK, Begini Langkah Mudah dan Lengkapnya

Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan merupakan sebuah identitas yang penting bagi para pengajar dan tenaga kependidikan lain. Misalnya para pegawai administrasi di sekolah. Pengajuan NUPTK bisa dilakukan dengan mudah secara online di website Dapodik.

NUPTK terbentuk dari 16 angka yang akan berlaku terus untuk pemiliknya. Nomor ini akan terus berlaku walaupun pengajar atau tenaga kependidikan tersebut pindah lokasi kerja atau perubahan lain. Seperti status kepegawaian yang berubah atau lainnya.

Memiliki NUPTK penting sebagai identifikasi untuk ikut serta dalam program yang berkaitan dengan pendidikan untuk peningkatan mutu para tenaga pengajar. Berikut ini adalah syarat dan cara login pengajuan untuk pembuatan NUPTK.

Persyaratan Pengajuan NUPTK

Ada tiga golongan pengajar yang boleh mengajukan NUPTK, yaitu: Guru CPNS / PNS, Guru Honorer Sekolah (GHS) dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Tenaga Kependidikan juga boleh mengajukan NUPTK. Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Persyaratan Umum

Persyaratan ini merupakan dokumen dasar yang sifatnya umum untuk semua golongan Guru Dan Tenaga kependidikan. Karena sifatnya umum dan merupakan dokumen dasar pribadi.

  1. Hasil scan KTP dalam bentuk pdf.
  2. Hasil scan Ijazah dan Transkrip Nilai SD, SMP, dan SMA dalam bentuk pdf.
  3. Hasil scan S1 Pendidikan yang sejalur dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah (pdf).

2. Persyaratan Tambahan untuk Guru Honorer

Dokumen tambahan ini khusus harus dilengkapi oleh Guru Honorer selain persyaratan umum di atas, yaitu:

  1. Guru honorer yang telah bekerja minimal 2,5 tahun sejak bekerja di sekolah tersebut.
  2. Sudah dinyatakan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Scan Surat Keterangan (SK) Pembagian Tugas dan Pengangkatan

3. Persyaratan Tambahan untuk Guru CPNS / PNS

Dokumen berikut harus dilengkapi khusus untuk guru yang berstatus CPNS / PNS, yaitu:

  1. Scan SK Pengangkatan CPNS / PNS dalam bentuk pdf.
  2. Scan SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT) dalam bentuk pdf.

4. Persyaratan Tambahan untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Dokumen berikut merupakan persyaratan tambahan untuk guru dengan status GTY, yaitu:

  1. Guru honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun sejak bekerja di Yayasan tersebut.
  2. Sudah dinyatakan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Scan Surat Keterangan (SK) Pembagian Tugas dan Pengangkatan

5. Persyaratan Tambahan untuk Tenaga Kependidikan

Dokumen ini merupakan tambahan khusus bagi tenaga kependidikan agar bisa mengajukan NUPTK, yaitu:

  1. Tenaga kependidikan telah bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Sudah dinyatakan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
  4. Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dari Yayasan atau CPNS.
  5. Scan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.

Langkah Pengajuan

Setelah semua persyaratan di atas sudah disiapkan, proses selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan NUPTK secara online ke Verval PTK. Namun pengajuannya harus dengan sepengetahuan pihak sekolah dan menggunakan akun Dapodik Sekolah. Berikut ini adalah langkah pengajuannya:

  1. Masuk ke website vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  2. Lakukan login menggunakan akun Dapodik sekolah.
  3. Pilih menu “Pengajuan NUPTK” dan nanti akan diperlihatkan daftar nama calon penerima NUPTK.
  4. Lanjutkan dengan memilih menu “Ajukan NUPTK.”
  5. Nanti akan diminta untuk mengunggah semua dokumen dalam bentuk pdf yang sudah disiapkan sebelumnya.
  6. Setelah semua lengkap, klik tombol “Ajukan.”
  7. Proses pengajuan selesai.

Proses Verifikasi

Setelah pengajuan selesai, lakukan konfirmasi ke satuan pendidikan pada hari yang sama. Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen. Proses verifikasi ini bisa membutuhkan waktu jadi memang harus sedikit bersabar.

Verifikasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan memberikan informasi apakah berkas yang diberikan sudah lengkap dan bisa diterima. Ada kemungkinan pengajuan ditolak jika berkas yang diberikan kurang atau dokumen tidak terlihat jelas atau buram.

Jika hasil verifikasi dianggap lolos, maka Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Nomor ini akan dapat dilihat pada akun Verval PTK (Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Cara Cek Status

Untuk mengetahui apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak maka pengecekan bisa dilakukan pada website yang sama. Berikut ini adalah langkahnya:

  1. Masuk lagi ke website vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  2. Lakukan lagi login menggunakan akun Dapodik sekolah.
  1. Kemudian pilih menu “Status Pengajuan NUPTK.”
  2. Nanti akan diperlihatkan daftar nama dan status pengajuannya (telah terbit atau ditolak).
  3. Jika pengajuan diterima, maka statusnya dinyatakan “NUPTK TERBIT.”
  4. Klik notifikasi tersebut maka akan diperlihatkan nomor NUPTK yang 16 nomor tersebut.

Cara Cek Status NUPTK Aktif

Setelah mendapatkan NUPTK, Guru dan Tenaga Pendidik perlu memeriksa apakah status NUPTK tersebut sudah aktif atau belum. Berikut ini adalah langkah mudah untuk mengeceknya:

  1. Masuk ke website gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
  2. Lakukan login dengan memasukkan NUPTK.
  3. Lalu klik tombol “Search” (cari).
  4. Nanti akan ditampilkan informasi berisi NUPTK yang terdaftar aktif bagi para guru dan tenaga kependidikan.

Ada kemungkinan status NUPTK terlihat tidak aktif. Baik karena sistem, maupun karena orang yang bersangkutan mengundurkan diri. Jika memang karena masalah sistem, nantinya PDSPK akan melakukan validasi ulang.

Manfaat Memiliki NUPTK

Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh para guru dan tenaga pendidik saat memiliki NUPTK. Termasuk peningkatan mutu dan program kesejahteraan. Apalagi pengajuan NUPTK juga tidak sulit dilakukan, bahkan secara online. Inilah beberapa manfaatnya:

  1. Bisa berpartisipasi dalam proses pendataan nasional agar pemerintah bisa membuat program kesejahteraan untuk guru dan tenaga pendidik.
  2. Khusus bagi PNS, maka akan dapat mengikuti Program Sertifikasi dan Uji Kompetensi Guru
  3. Bagi Non-PNS, bisa mendapatkan Beasiswa Pendidikan dan Uji Kompetensi Guru.
  4. Bagi para Guru Honorer, bisa mendapatkan gaji dari Dana BOS.
  5. Bisa mendapatkan Beasiswa dan tunjangan dari Kemdikbud
  6. Menjadi syarat wajib dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini meliputi perkuliahan dan praktik lapangan selama 12 bulan.

Perbedaan NUPTK dan NIP bagi PNS

Persamaan antara kedua nomor tersebut adalah nomor tersebut dimiliki seorang Guru atau Tenaga Pendidik (GTK) secara spesifik. Baik bagi mereka yang berstatus PNS maupun Non-PNS, masing-masing akan memiliki nomornya sendiri.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang tidak berubah meskipun GTK berpindah tugas atau berubah status kepegawaiannya atau adanya perubahan data lainnya. Kemudian nomor ini diberikan kepada GTK yang berstatus PNS dan Non-PNS.

Sedangkan NIP atau Nomor Induk Pegawai hanya diberikan kepada PNS sebagai identitas atau bukti diri. Jadi tidak diberikan kepada GTK yang Non-PNS. Biasanya terdiri dari 18 angka yang berisi tahun, bulan, dan tanggal lahir, kemudian tahun dan bulan pengangkatan pertama, jenis kelamin dan nomor urut.

Jadi kesimpulannya hanya Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS saja yang memiliki NIP. Sedangkan NUPTK hanya untuk yang berstatus Non-PNS, seperti Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan.

Pengajuan NUPTK bisa dilakukan dengan relatif mudah secara online asalkan semua persyaratannya telah dipenuhi. Juga bisa dibantu oleh Operator Sekolah jika dibutuhkan. Mengingat besarnya manfaat dari kepemilikan NUPTK, jika memang belum memilikinya, segeralah lakukan prosesnya.




This post first appeared on 23 Fakta Kelinci, Hewan Peliharaan Paling Lucu Dan Menggemaskan, please read the originial post: here

Share the post

Pengajuan NUPTK, Begini Langkah Mudah dan Lengkapnya

×

Subscribe to 23 Fakta Kelinci, Hewan Peliharaan Paling Lucu Dan Menggemaskan

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×