Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Mendaftar NUPTK Online, dan Cek Status Keaktifannya

Untuk bisa mengetahui apakah Anda selaku tenaga pengajar telah mempunyai nomor induk yang terdaftar di Indonesia, bisa mengecek Nuptk online. Setiap pengajar yang ada di Indonesia, tentunya punya NUPTK sebagai identitas mereka.

NUPTK atau nomor induk dari para tenaga pengajar ini sifatnya tetap dan tidak akan bisa diubah. Jadi nomor induk tersebut akan tetap sama dan digunakan selama Anda menjadi seorang tenaga pengajar resmi di Indonesia.

Nah, mungkin masih ada beberapa dari Anda yang belum terlalu paham tentang NUPTK. Untuk bisa tahu secara lebih lanjut, langsung saja simak informasi mengenai NUPTK yang ada di bawah ini lengkap dengan tata cara dan prosedur pembuatannya.

Apa itu NUPTK?

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, NUPTK menjadi hal yang sangat penting bagi Anda yang merupakan seorang tenaga pendidik atau guru. NUPTK atau yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menjadi identitas bagi guru dan tenaga pendidikan yang lainnya.

Nomor induk yang satu ini terdiri dari 16 digit nomor unik yang bersifat tetap. Walaupun guru atau tenaga pendidik terkait sudah pindah satuan kerja atau status kepegawaiannya berubah, NUPTK tidak akan mengalami perubahan sama sekali.

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, penerbitan NUPTK sendiri dilakukan untuk kebutuhan identifikasi dalam berbagai macam kegiatan dan program yang erat kaitannya dengan pendidikan, agar mutu guru dan tenaga kependidikan bisa ditingkatkan.

Anda tidak harus berstatus sebagai PNS atau CPNS terlebih dahulu untuk bisa mempunyai NUPTK. Jadi guru ataupun tenaga pendidik yang belum jadi PNS atau CPNS tetap dapat mempunyai NUPTK. Pada intinya, NUPTK berhak dimiliki oleh setiap orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan resmi.

Syarat Pendaftaran NUPTK

Pendaftaran NUPTK online kini sudah bisa dilakukan, seiring dengan perkembangan teknologi. Namun sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa mendaftar. Syarat-syarat tersebut ditentukan telah oleh Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) sebagai berikut ini.

1. Syarat pendaftaran NUPTK bagi guru honorer

Bagi guru honorer sekolah yang ingin mendaftar NUPTK, berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar NUPTK:

  • Sudah terdaftar di Dapodik.
  • Masa kerja minimal 2,5 tahun dari awal bekerja di sekolah yang bersangkutan.
  • Scan SK Pembagian Tugas & SK Pengangkatan.
  • Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dalam format file pdf.
  • Scan ijazah & nilai SD dalam format file pdf.
  • Scan ijazah & nilai SMP dalam format file pdf.
  • Scan ijazah & nilai SMA dalam format file pdf.
  • Scan ijazah S1 pendidikan dalam format file pdf.

    2. Syarat pendaftaran NUPTK bagi guru PNS atau CPNS

    Kemudian bagi Anda yang berstatus sebagai seorang guru PNS atau CPNS, dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

    • Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dalam format file pdf.
    • SK Pengangkatan PNS atau CPNS dalam format file pdf.
    • SK Penugasan dari Kepala Dinas atau SPMT dalam format pdf.
    • Scan ijazah & nilai SD dalam format file pdf.
    • Scan ijazah & nilai SMP dalam format file pdf.
    • Scan ijazah & nilai SMA dalam format file pdf.
    • Scan ijazah S1 pendidikan dalam format file pdf.

    3. Syarat pendaftaran NUPTK bagi guru tetap yayasan

    Berikutnya ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh seorang guru tetap yayasan untuk mendapat NUPTK:

    • Telah terdaftar di Dapodik.
    • Masa kerja minimal 2 tahun.
    • Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dalam format file pdf.
    • SK Pembagian Tugas & SK Pengangkatan dalam format file pdf.
    • Scan ijazah & nilai SD dalam format file pdf.
    • Scan ijazah & nilai SMP dalam format file pdf.
    • Scan ijazah & nilai SMA dalam format file pdf.
    • Scan ijazah S1 pendidikan dalam format file pdf.

    4. Syarat pendaftaran NUPTK bagi tenaga kependidikan

    Jika Anda termasuk sebagai tenaga kependidikan non-guru seperti petugas tata usaha atau lain sebagainya, perlu menyiapkan beberapa syarat di bawah ini:

    • Belum pernah mempunyai NUPTK.
    • Sudah memiliki NPSN.
    • Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dalam format pdf.
    • Scan ijazah & nilai SMP dalam format file pdf.
    • Scan ijazah & nilai SMA dalam format file pdf.
    • Scan ijazah S1 pendidikan dalam format file pdf.
    • Scan SK Pengangkatan dan SK Penugasan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.

    Proses Pendaftaran NUPTK Online

    Setelah syarat-syarat yang dibutuhkan disiapkan, maka guru dan tenaga pendidik yang belum punya NUPTK akan diusulkan oleh sekolah. Berikutnya, data-data tersebut dikirimkan ke Dinas Pendidikan setempat melalui sistem aplikasi Verval GTK agar bisa diverifikasi.

    Jika tahapan verifikasi oleh Dinas Pendidikan sudah berhasil, maka giliran LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) yang akan melakukan verifikasi. Setelah lulus verifikasi LPMP, maka NUPTK akan diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).

    Dalam hal ini, operator sekolah berperan penting untuk membantu proses pengajuan. Data-data dari guru dan tenaga pendidik yang diinput harus benar-benar valid agar proses pengajuan berhasil. Jadi memang ketelitian dari pihak operator sekolah harus diutamakan.

    Cara Daftar NUPTK Online

    Nah, karena nasib berada di tangan operator, mungkin ada beberapa dari Anda yang takut terjadi kesalahan saat proses pendaftaran atau pengajuan. Bagi Anda yang merasa seperti itu, simak cara untuk mendaftar NUPTK online berikut ini.

    • Pertama, akses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
    • Login menggunakan akun Dapodik sekolah.
    • Klik Pengajuan NUPTK, maka akan muncul daftar nama calon penerima NUPTK.
    • Kemudian klik menu Ajukan NUPTK.
    • Masukkan dan upload scan KTP, SK Pengangkatan, SK Penugasan, scan ijazah SD, scan ijazah SMP, scan ijazah SMA, dan scan ijazah S1.
    • Jika sudah berhasil diupload, klik Ajukan.

    Anda bisa memantau proses pengajuan NUPTK dengan klik menu Status Pengajuan NUPTK. Jika NUPTK telah diterbitkan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “NUPTK TERBIT”. Klik pada notifikasi tersebut untuk melihat 16 digit nomor induk NUPTK.

    Cara Cek NUPTK Secara Online

    Guru dan tenaga pendidik yang telah mempunyai NUPTK, tentu saja memiliki hak untuk mengecek status keaktifan NUPTK yang dimiliki. Cara cek NUPTK online sendiri sebenarnya sangat mudah, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

    • Buka laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
    • Pada kolom kosong, masukkan 16 nomor unik NUPTK.
    • Klik tombol Cari.

    Tunggu selama beberapa saat, nantinya informasi status NUPTK dari guru atau tenaga pendidikan yang bersangkutan akan muncul. Bagi Anda yang ternyata nomor NUPTK tidak aktif, bisa mengajukan kembali pengaktifan nomor induk ini dengan bantuan operator sekolah.

    Semoga beberapa informasi mengenai NUPTK di atas bisa membantu Anda terkait dengan nomor induk tersebut. Bagi yang baru mendaftarkan NUPTK online, perlu untuk diketahui bahwa proses pendaftaran yang dilakukan biasanya memakan waktu yang cukup lama.

    Jadi memang dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi ada peluang pendaftaran gagal karena dokumen tidak lengkap atau lain sebagainya. Sementara untuk cek NUPTK secara online, terkadang laman yang digunakan sedang down dan Anda harus mengulanginya beberapa saat kemudian.



    This post first appeared on 23 Fakta Kelinci, Hewan Peliharaan Paling Lucu Dan Menggemaskan, please read the originial post: here

    Share the post

    Cara Mendaftar NUPTK Online, dan Cek Status Keaktifannya

    ×

    Subscribe to 23 Fakta Kelinci, Hewan Peliharaan Paling Lucu Dan Menggemaskan

    Get updates delivered right to your inbox!

    Thank you for your subscription

    ×