Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Usaha Kecil Menengah

Pembahasan mengenai Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) masuk ke dalam kategori jenis usaha atau bisnis yang meliputi sebuah industri dan perdagangan.

Pengertian tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ternyata tidak selalu sama, tergantung konsep yang digunakan pada Negara itu sendiri.

Dan pengertian tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sangatlah bervariasi, disatu Negara dengan Negara lainnya.

Dalam definisi tersebut sedikitnya mencangkup dua aspek yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokkan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan.

Usaha Kecil Menengah (UKM)

Menurut (M.Tohar,2009:2) definisi usaha kecil dari berbagai segi tersebut adalah sebagai berikut:

Dan di Indonesia sendiri pengertian Usaha Kecil dan Menengah atau UKM adalah jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Menurut keputusan Presiden RI no.99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah:

Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

  • Berdasarkan Status Kepemilikan 

Dari segi ini, didefinisikan bahwa pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didalamnya termasuk koperasi.

Menurut (M.Tohar, 2009 : 2) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga bisa didefinisikan dari berbagai segi, seperti:

  • Berdasarkan Total Asset

Berdasarkan total asset, pengusaha adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Berdasarkan Total Penjualan Bersih Per Tahun

Berdasarkan hal ini pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp.1000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

  • Berdasarkan Status Kepemilikan

Dari segi ini, didefinisikan bahwa pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang di dalamnya termasuk koperasi.

Baca Juga:

Bisnis Yang Menguntungkan

Kriteria Usaha Kecil

Ada beberapa kriteria usaha kecil yang tercantum dalam UU no.9 tahun 1995 yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.00.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
  3. Milik Warga Negara Indonesia.
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pajak Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Menteri Koperasi dan UKM Bpk. Syarifuddin Hasan menjelaskan bahwa:

Pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk peroyek inferastruktur dan akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp.300 juta hingga Rp.4 Miliar per tahun.

Pemerintah membuat PP no.46 tahun 2013 tentang pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau lebih dikenal dengan PPH atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.

Ciri-Ciri Usaha Kecil Menengah (UKM)

Ada beberapa ciri dari usaha kecil menengah (UKM), sebagai berikut:

  1. Bahan baku mudah diperoleh
  2. Menggunakan teknologi sederhana sehingga mudah dilakukan alih teknologi
  3. Keterampilan dasar umumnya sudah dimiliki secara turun-temurun
  4. Bersifat padat karya atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak
  5. Peluang pasar cukup luas, sebagaian besar produknya terserap di pasar lokal/domestik dan tidak tertutup sebagian lainnya berpotensi untuk diekspor
  6. Melibatkan masyarakat ekonomi lemah setempat, secara ekonomis menguntungkan.

Ciri-Ciri Usaha Kecil dan Menegah (UKM)

Ada beberapa ciri dari usaha kecil menengah (UKM), sebagai berikut :

  1. Bahan baku mudah diperoleh.
  2. Menggunakan teknologi sederhana sehingga mudah dilakukan.
  3. Keterampilan dasar umumnya sudak dimiliki secara turun menurun.
  4. Bersifat padat karya atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
  5. Peluang pasar cukup luas, sebagian besar produknya terserap di pasar local/domestic dan tidak tertutup sebagian lainnya berpotensi untuk diekspor.
  6. Melibatkan masyarakat ekonomi lemah setempat, secara ekonomis menguntungkan.

Peran Penting Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Secara umum UKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, yaitu :

  1. Sebagai pemeran utama dalam kegiatan ekonomi.
  2. Penyedia lapangan kerja terbesar.
  3. Pemain penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  5. Serta kontribusinya terhadap neraca pembayaran (Departemen koperasi, 2008).

Oleh karena itu, pemberdayaannya harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan arah peningkatan produktivitas dan daya saing, serta menumbuhkan wirausahawan baru yang tangguh.

Permasalahan dan Penghambat UKM Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah (UKM) antara lain meliputi:

Faktor Internal 

Kurangnya permodalan· Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.

Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari sisi pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

Permasalahan dan Penghambat Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Pada umumnya permasalahan yang sering dihadapi dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain meliputi:

Faktor Internal

  • Kurangnya Permodalan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari sisi pemilik yang jumlahnya sangat terbatas.

Sedangkan modal pinjaman dari bank atau keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administrative dan teknis yang diminta oleh bank atau pinjaman lain tidak dapat dipenuhi.

  • Sumber Daya Manusia (SDM) yang Yerbatas

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun menurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap management pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.

Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relative sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

  • Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi

Pasar Usaha Kecil yang ada pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena pendudukan yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

Berbeda dengan usaha yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

Faktor Eksternal

  • Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Kebijakan pemerintah untuk menumbuh kembangakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil denga pengusaha-pengusaha besar.

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

  • Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuang usahanya sebagaimana yang diharapkan.

  • Sifat Produk dengan Lifetime Pendek

Sebagian besar produk industri kecil memiliki cirri atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.

Terbatasnya Akses Pasar Terbatsanya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

  • Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasional  maupun internasional.

  • Aspek Permodalan UKM

Salah satu kelemahan dalam pemberdayaan UKM di Indonesia umumnya bersifat parsial yaitu dibidang permodalan, pemasaran atau bahan baku. Tetapi tidak menutup kemungkinan oleh keseluruhan yang merupakan proses dari kegiatan usaha tersebut.

Namun karena dimungkinkan oleh banyaknya masalah yang dihadapi UKM serta pendidikan pengelola UKM umumnya rendah, mereka hanya bisa menyebutkan masalah yang ada dalam pikirannya itu sehingga hanya bisa menyebutkan seperti di atas.

Usaha  pemerintah dalam membantu usaha kecil dan menengah dilakukan di dua arah, yaitu yang berkenaan dengan kebijakan fiscal dan kebijakan moneter.

Dikebijakan fiscal pemerintah berusaha untuk meningkatkan dan memberikan bantuan kepada usaha kecil dan usaha menengah agar dapat berkembang dengan baik. Proyek Bimbingan Pengembangan Industri Kecil (BIPIK).

Dalam hal kebijakan moneter, pemerintah mengembangkan program khusus kredit lunak untuk menunjang pengembangan perusahaan-perusahaan kecil milik pribumi, seperti KIK (Kredit Investasi Kecil) dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen).

Pengawasan usaha-usaha kecil yang telah dan yang dianggap perlu dibantu melalui badan milik Negara juga merupakan bagian dari program kebijakan moneter.

Usaha Kecil Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Di Indonesia harapan untuk membangkitkan ekonomi rakyat sering kita dengarkan karena pengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan di beberapa sub-sektor kegiatan.

Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi.

Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.

Harapan ini menjadi semakin kuat ketika muncul keberanian untuk mempercepat pemulihan dengan motor pertumbuhan UKM.

Pergeseran sesaat dalam kontribusi UKM terhadap PDB pada saat krisis yang belum berhasil dipertahankan menyisakan pertanyaan tentang faktor dominan apa yang membuat harapan tersebut tidak terwujud.

Berbicara mengenai UKM di Indonesia menganut cakupan pengertian yang luas pada seluruh sektor ekonomi termasuk pertanian, serta menggunakan kriteria aset dan nilai penjualan sebagai ukuran pengelompokan sesuai UU Nomor 9/1995 tentang usaha kecil dan Inpres Nomor 10/1999 tentang pembinaan usaha menengah

Dalam analisis makroekonomi pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai tingkat pertambahan dari pendapatan per kapita.

Pertumbuhan ekonomi ini digunakan untuk menggambarkan bahwa suatu perekonomian telah mengalami perkembangan dan mencapai taraf kemakmuran yang lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi di suatu negara dapat dilihat dari laju pertumbuhan PDB.

Laju pertumbuhan PDB yang merupakan tingkat output diturunkan dari fungsi produksi suatu barang dan jasa. Fungsi produksi menurut mankiw (2003).

Indikator perkembangan UKM juga dilihat dari ekspor pada sektor UKM, peluang untuk mengembangkan UKM yang akan memasuki pasar ekspor masih sangat memiliki prospek yang cukup baik dan memiliki potensi yang cukup besar dimasa mendatang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di indonesia.

Badan Pusat Statistik (2003) menyebutkan bahwa jumlah UKM tercatat 42,3 juta atau 99,90 % dari total jumlah unit usaha. UKM (Usaha Kecil dan Menengah) menyerap tenaga kerja sebanyak 79 juta atau 99,40 % dari total angkatan kerja.

Kontribusi UKM

Kontribusi UKM dalam pembentukan PDB sebesar 56,70 %. Kemudian sumbangan UKM terhadap penerimaan devisa negara melalui kegiatan ekspor sebesar Rp 75,80 triliun atau 19,90 % dari total nilai ekspor.

Sampai saat ini perekonomian Indonesia mayoritas ditopang oleh sektor ini. Setidaknya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut mampu menyerap sekitar 70 % tenaga kerja informal. Sisanya, 30 % bergerak di bidang formal.

UMKM juga telah menyumbang produk ekspor sampai 16 %. Sektor usaha mikro kecil dan menengah ini perlu dibina dan diberdayakan, karena merupakan penggerak perekonomian dan pengembang ekonomi kerakyatan.

Potensi itu terlihat tahun 2003, UMKM telah menyerap sebanyak 42,4 juta unit usaha dan 79 juta tenaga kerja dengan 56,7 % dari PDB nasional.

Kesimpulan

Harapan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat di Indonesia sudah sering kita dengarkan, karena pengalaman ketika krisis multidimensi tahun 1997-1998 usaha kecil terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan.

Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sector-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi.

Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.

The post Usaha Kecil Menengah appeared first on imujio.



This post first appeared on Imujio.com, please read the originial post: here

Share the post

Usaha Kecil Menengah

×

Subscribe to Imujio.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×