Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mana menurut Pasal 1 angka (1) berbunyi Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Lahirnya Undang-Undang bantuan hukum merupakan sebagai wujud nyata dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakatnya tentang memperoleh bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum menurut Pasal 1 angka (3) adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Penerima Bantuan Hukum menurut ketentuan Pasal 1 angka (2) adalah orang atau kelompok orang miskin.

Berbicara mengenai Bantuan Hukum tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, tetapi bantuan hukum pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi :

 “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”

Dan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi :

(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-Cuma.

Sedangkan Penerima Bantuan Hukum diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang berbunyi :

(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Syarat dan Tata Cara Penerimaan Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pada Bab VI yang berbunyi :

Pasal 14

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:

a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;

b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempattinggal pemohon Bantuan Hukum.

(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

Pasal 15

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.

(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Maka dari itu tidak semua orang dapat diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma, akan tetapi ada kriteria penerima bantuan hukum secara Cuma-Cuma.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


This post first appeared on Digstraksi, please read the originial post: here

Share the post

Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

×

Subscribe to Digstraksi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×