Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

5 Jenis Hukuman Pidana Bagi Anak Pidana

Apakah Sobat Law pernah berjumpah dengan Anak-anak yang sering melakukan kejahatan? yang pastinya pernah. Perbuatan kejahatan yang sering anak-anak lakukan salah satu berupa pencurian.

Kasus pencurian yang dilakukan anak marak terjadi disetiap kota, salah satu penyebabnya karena faktor internal yaitu berkaitan dengan ekonomi keluarga yang tidak cukup yang mempengaruhi anak untuk melakukan kejahatan.

Penjatuhan hukuman Pidana bagi anak pidana pada dasarnya diatur tersendiri didalam aturan khusus, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukuman pidana terhadap anak pidana menurut UU SPPA ini terdiri dari:

  1. Pidana Peringatan.
  2. Pidana dengan bersyarat, meliputi pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat, dan pengawasan.
  3. Pelatihan kerja.
  4. Pembinaan dalam lembaga.
  5. Pidana penjara.

Pasti Sobat Law penasaran akan kelima jenis hukuman pidana ini kan? Oleh sebab itu, untuk mempermudah Sobat Law dalam memahami kelima jenis hukuman pidana bagi anak pidana, maka Bung Law akan menjalaskan satu persatu substansi dari jenis hukuman pidana tersebut.

1. Pidana peringatan

Pidana peringatan merupakan bentuk hukuman pidana yang ringan didapatkan oleh anak pidana. Penerapan pidana peringatan ini sering kita jumpai pada proses penyelesaian perkara anak diluar pengadilan, atau disebut juga proses diversi.

Hal ini disebabkan bahwa dengan perbuatan pidana yang dilakukan anak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan atau hanyalah suatu pelanggaran dan tidak menimbulkan korban jiwa dan nilai kerugian tidak besar sehingga penerapan hukuman ini lebih cocok diterapkan kepada anak.

2. Pidana dengan bersyarat

Pada prinsipnya pidana dengan bersyarat ini juga bisa dikatakan sebagai pidana perjanjian. Artinya pidana yang dijatuhkan tersebut mempunyai perjanjian secara umum dan secara khusus, maksudnya suatu hal pemidanaan yang dijatuhkan hakim Pengadilan dengan perjanjian anak tidak lagi melakukan tindak pidana selama masa percobaan, hal ini yang disebut sebagai perjanjian/ syarat umum.

Sedangkan yang dikatakan sebagai perjanjian/ syarat khusus itu anak pidana melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan hakim pada Pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.

Misalnya, Putusan Pengadilan berbunyi, “Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 8 bulan di LPKA; Memerintahkan pidana tersebut tidak perluh dijalankan kecuali, jika dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan anak sebelum masa percobaan selam 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum: tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus: wajib mengikuti pendidikan di SMP dan dilarang absen atau tidak masuk sekolah tanpa alasan yang sah selama mengikuti pendidikan di SMP selama 2 (dua) tahun.”

Jadi, pidana dengan bersyarat yang meliputi pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarat dan pengawasan disebut sebagai pidana dengan bersyarat khusus.

3. Pidana pelatihan kerja kepada anak

Pidana pelatihan kerja disebutkan juga sebagai pidana pengganti denda atau pidana denda. Artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan denda diterapkan Pidana Pelatihan Kerja.

Pidana pelatihan kerja ini biasa dijatuhkan hakim pada Pengadilan Anak biasa pada Pasal 82 ayat (1) UU PA yang berbicara soal perbuatan pencabulan kepada anak yangmana pidananya berupa pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda.

Jadi apabila anak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak maka pidana denda tersebut tidak diterapkan melainkan diganti dengan pidana pelatihan kerja.

Misalnya Putusan Pengadilan menjatuhkan putusannya yang berbunyi “Menyatakan anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabutan terhadap anak; Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 3 (tiga) bulan pelatihan kerja pada Balai Pemasyarakatan.”

4. Pidana pembinaan dalam lembaga

Penerapan pidana pembinaan dalam lembaga terhadap anak sedikit berbeda dengan penerapan pada pidana lainnya, seperti pidana pelatihan kerja yangmana lebih menekan pada jenis perbuatan pidana dengan ancaman pidanannya berupa pidana kumulatif (pidana penjara dan pidana denda).

Sedangkan pidana pembinaan dalam lembaga lebih menitik beratkan pada kualitas perbuatan si anak (Apakah perbuatan anak tersebut tidak mebahayakan masyarakat sekitar?).

Misalnya, Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pkj, pada perkara ini diketahui bahwa anak dijatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga karena melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama atau bersekutu, sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Perbuatan yang dilakukan anak-anak tersebut hanya melakukan pencurian barupa satu buah (Handphon), dan tidak menimbulkan hal-hal lain yang membahayakan masyarakat disekitarnya. Dengannya perbuatan tersebut Hakim dalam persidangan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi: “Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di LPKA selama 4 (empat) bulan.”

5. Pidana penjara

Pidana penjara pada hakekatnya merupakan bentuk hukuman yang mencabut hak kebebasan seseorang. Dalam sistem peradilan pidana anak bentuk hukuman ini disebut sebagai upaya terakhir dalam penjatuhan pidana terhadap anak (Ultimum Remedium).

Hal ini dikarenakan bilamana anak melakukan perbuatan yang membahayakan masyarakat, misalnya terjadinya pencurian yang juga menyebabkan korban mengalami luka-luka atau kehilangan nyawa atau kerusakan pada barang-barang milik korban maka hukuman pidana ini dapat dijatuhkan kepada anak.

Selain itu juga pidana penjara juga dapat diterapkan kepada anak apabila anak melakukan pengulangan tindak pidana, yang awalnya hanya dijatuhkan pidana bersyarat jika anak melakukan tindak pidana lagi maka dapat diterapkan pidana penjara.



This post first appeared on Digstraksi, please read the originial post: here

Share the post

5 Jenis Hukuman Pidana Bagi Anak Pidana

×

Subscribe to Digstraksi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×