Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Upaya Menghadapi Perlawanan Terhadap Pajak DI Masa Pandemi COVID 19

Tags: pajak

Dalam konteks global, perang negara-negara didunia dalam melawan covid 19 belumlah selesai. Eskalasi penyebaran virus corona hingga saat ini masih meningkat dan tidak bisa dipungkiri pandemi ini sangat berpengaruh diberbagai aspek khususnya di bidang perpajakan.

Berdasarkan perubahan APBN 2020 (sesuai outlook pemerintah) yang tertuang dalam peraturan presiden NO. 54/2020, penerimaan pajak diprediksi akan mengalami penurunan 5,9% dibanding realisasi tahun 2019 sekitar Rp 1254,1 triliun. Sementara itu, DDTC Research juga menghasilkan prediksi yang berkisar antara Rp 1.218,3 hingga Rp1223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, kinerja pemerintah pajak tahun ini tumbuh antara -8,5% hingga -8,2%, dan dipungkiri akan terjadinya perlawanan terhadap pajak.

Perlawan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Lalu ada berapa sih perlawanan pajak?  Nah perlawanan terhadap pajak sendiri ada 2 macam yaitu perlawanan pajak aktif dan perlawanan pajak pasif.

Perlawanan pajak pasif adalah hambatan yang terjadi diluar kendali wajib pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya kas negara. Contohnya dikondisi pandemi ini pajak penghasilan baik yang berasal dari orang pribadi atau badan memang diduga paling terdampak. Sebab, aktivitas ekonomi di masa pandemi ini banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik didalam maupun antar negara. Di masa pandemic ini para wajib pajak mengalami penurunan penghasilan yang mengakibatkan mereka tidak bisa membayar pajak secara maksimal. Hal tersebut terbukti per Maret 2020, PPh yang berasal dari karyawan sekitar 4,94% dibanding tahun 2019 sebesar 14,7% dan PPN berbasis impor mengalami pertumbuhan negative akibat menurunnya perdagangan internasional.

Perlawanan pajak aktif adalah hambatan yang berasal dari diri wajib pajak itu sendiri, dimana wajib pajak melakukan perbuatan-perbuatan yang ditunjukan langsung kepada pemerintah untuk tujuan penghindaraan pajak. Perlawanan aktif ini terdiri dari tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (pengelakan pajak).

Tax avoidance (penghindaran pajak) adalah Penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak dimana masih dalam lingkup perpajakan. Contohnya perusahaan lebih memilih memberikan tunjangan dalam bentuk uang dibanding dalam bentuk natura. Kenapa ? karena bagi karyawan tunjangan berbentuk uang merupakan objek pajak penghasilan, sedangkan bagi perusahaan beban tunjangan tersebut dapat menjadi biaya dan dapat digunakan dalam laporan fiscal.

Nah, pertanyaannya ialah upaya apa yang kita lakukan dalam menghadapi perlawanan pajak di masa pandemi saat ini ?

Pandemi, Resesi, dan Pajak

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, hal yang perlu kita ingat ialah bahwa kita tidak pernah tau kapan pandemic ini akan berakhir dan seberapa lama dampak yang ditimbulkannya. Kedua hal tersebut mengarah kepada prospek ekonomi tahun ini dan tahun yang kan datang. Durasi covid 19 juga akan menentukan jenis dan besaran instrument fiscal pemerintah dibanyak negara.

Saat ini kita bisa liat bahwa opsi yang diambil oleh berbagai negara adalah kebijakan fiscal yang ekspansif. Belanja yang besar dan relaksasi pemungutan pajak adalah kunci utamanya, dengan tujuan untuk menyelamatkan ekonomi.

Satu hal yang pasti bahwa ditengah situasi seperti saat ini pern sentral pemerintah dalm mendorong perekonomian jelas sangat penting. Karena kegiatan konsumsi, investasi, dan perdagangan internasional pasti terganggu dan cenderung menurun. Oleh karena itu, pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya yang akan menentukan nasib negaranya.

Menurut Blachard (2020), kebijakan fiscal pemerintah disaat pandemic covid 19 harus focus terhadap tiga hal. Pertama, fokus dalam menanggulangi aspek kesehatan masyarakat dalam rangka mencegah, memonitor, perawatan, ketersediaan fasilitas, hingga riset pengobatan.

Kedua, instrument fiscal berperan dalam membantu pihak-pihak yang terdampak perlemahan ekonomi. Artinya, setiap sektor atau kelompok masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi harus segera diselamatkan.

Ketiga, perlunya untuk mendorong permintaan total, karna ketersediaan permintaan dalam masyarakat akan tetap menjamin berputarnya laju perekonomian.

Ancaman resesi menjadi pertimbangan pemerintah dibanyak negara menerbitkan berbagai kebijakan relaksasi pajak. Tujuannya mencegah pengangguran, kestabilan investasi, menjaga arus kas sektor usaha, mendorong konsumsi, dan sebagainya (OECD, 2020). Dengan tujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, memberikan ruang cash flow perusahaan, sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor, relakasasi administrasi pajak, serta mendukung sektor kesehatan.

Adapun anggran yang disediakan untuk berbagai insentif ialah sebesar Rp130 triliun yang terdiri dari Rp12,06 triliun untuk insentif pajak bagi kegiatan usaha  dan Rp9,05 triliun untuk bidang kesehatan.

Lantas, apa yang bisa kita petik dari relaksasi pajak di Indonesia?

Memaknai peran pajak

Peran pajak diera pandemi saat ini harus kita kaji ulang. Ada beberapa hal penting yang dapat kita jadikan refleksi dan pelajaran berharga. Pasalnya,dalam perubahan paradigma pemerintah melakukan pergeseran dari fungsi penerimaan atau budgeter menjadi fungsi mengatur atau regulerend.

Seperti dikutip oleh Tax Notes menurut wakil Direktr Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro bahwa pandemic saat ini justru harus dijadikan momentum dan waktu yang terbaik untuk strategi kebijakan fiscal baru, terutama pajak.

Menurutnya, belajar dari pengalaman masa lalu bahwa banyak negara yang justru lebih mudah mengenalkan jenis pajak baru pada reformasi pajak. Di Indonesia, momentum seperti itu juga ditunjukkan dengan adanya pengenaan pajak digital khususnya PPN atas impor produk digital.

Selanjutnya, upaya pemberian insentif pajak di kala pandemi rentan terjadi penyalahgunaan dan salah sasaran. Pasalnya, penyusunan kebijakan umumnya dilakukan dalam waktunyang singkat dan keterbatasan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan disaat pandemi (OECD, 2020). Sebenarnya, insentif pajak berpotensi akan meningkatnya tax axpenditure, tapi dengan adanya insentif pajak diberikan untuk mencegah adanya PHK, penutupan usaha, ataupun meningkatnya sektor informal dalam perekonomian.

Oleh karena itu, prinsip good governance harus tetap menjadi rujukan dalam mendesain insentif pajak dengan menelusuri tata cara pelaporan dan pengawasan terhadap insentif pajak.



This post first appeared on Digstraksi, please read the originial post: here

Share the post

Upaya Menghadapi Perlawanan Terhadap Pajak DI Masa Pandemi COVID 19

×

Subscribe to Digstraksi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×