Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata Maupun Hukum Islam

Secara harfiah Anak Angkat merupakan anak yang dilakukan secara adopsi diangkat oleh orangtua angkat, dan bukanlah anak kandung, anak angkat merupakan anak yang diangkat melalui putusan pengadilan atau akta notaris. menurut hukum anak angkat sendiri memiliki kedudukan hukum dalam hak waris yaitu dari hukum perdata maupun hukum Islam.

Bahwa dalam hukum perdata atau hukum barat tidak diatur secara resmi dalam BW mengenai hak waris dari anak angkat namun para angkat ini dalam hukum perdata yang memiliki hak waris atau kedudukan yang sama dengan anak kandung jika anak angkat ini dilakukan melalui penetapan putusan pengadilan.

Sedangkan menurut hukum Islam anak angkat sendiri dia tidak punya hak waris karena dalam hukum kewarisan ahli waris yang berhak mewarisi di harus memiliki nasab atau hubungan darah dengan pewaris atau yang sudah meninggal dunia. dalam hukum islam diatur dalam kompilasi hukum Islam ataukah Hi pasal 209.

Bahwa anak angkat yang memiliki hak atas waris sepanjang ada wasiat wajibah dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta harta peninggalan pewaris. itu berarti anak angkat atau kedudukan anak angkat terhadap hak waris dari penggaris atau orangtua angkatnya dia tidak mutlak mewarisi seluruh harta peninggalan pewaris kecuali ada wasiat wajibah yang mewajibkan untuk membagi hak waris atas anak angkat yang tidak lebih dari sepertiga jumlah seluruh harta peninggalan dari pewaris.

Untuk pengangkatan anak atau adopsi selayaknya dilakukan melalui putusan pengadilan yang dapat dijadikan bukti otentik tentang adanya pengangkatan anak hal itu untuk mencegah adanya perselisihan atau permasalahan tentang pengangkatan anak terhadap beberapa hal Salah satunya adalah tentang pembagian harta warisan dari pewaris atau orang tua angkat.

Secara hukum anak angkat tidak dapat menerima harta warisan seluruh pewaris kecuali dia menerima warisan dengan jalan wasiat wajibah. dalam beberapa kasus anak angkat dia menguasai atas harta peninggalan orang tua angkat Kemudian saudara-saudara dari pewaris atau ahli waris pengganti karena tidak memiliki anak ia berhak mewarisi harta peninggalan pewaris pengecekan permasalahan tersebut akan ini ke pengadilan dan untuk menetapkan Pembagian warisan secara hukum.

Dalam pemeriksaan di pengadilan saudara-saudara pewaris ini mengajukan bukti saksi yaitu minimal dua orang saksi membuktikan bahwa adanya pengangkatan anak tersebut meliputi otentik putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dia adalah anak angkat bukan anak kandung dan tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris secara mutlak atau seluruhnya.

Namun dalam kasus tersebut anak-anak Dia memiliki bukti otentik berusaha akta kelahiran yang menyatakan bahwa dia berkedudukan sebagai anak santun dan tidak melibatkan orang tua kandungnya namun orang tua angkat dianggap sebagai orang tua kandung hal tersebut dapat dibuktikan melalui tes DNA yang dapat memastikan bahwa dia adalah anak angkat bukan anak kandung.

Dalam tes DNA merupakan prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi mengenai genetika antara anak angkat dengan orang tua angkat dan dapat memunculkan garis keturunan seorang jadi memang benar-benar mengklaim sebagai anak kandung.

Jika dalam persidangan dalam kasus tersebut tidak ada bukti tertulis mengenai kekuatan hukum mengenai pengangkatan anak jika anak angkat dia dapat memberikan atau kelahiran anak kandung atau menghilangkan asap anakan demi orang tua kantornya dan membuktikan bahwa orang tua angkat Dia memiliki hubungan nasab dengan akad.

Anak angkat sendiri dapat diartikan sebagai anak yang dalam pemeliharaan. untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. hal tersebut diatur dalam pasal 171 huruf H kompilasi hukum Islam.

Sedangkan dalam pasal 171 huruf C kompilasi hukum Islam ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan penggaris beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi pewaris.

Sedangkan dalam pasal 957 KUHP Perdata diatur mengenai bahwa wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan nama si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau Tak Bergerak atau memberikan hak pakai hasil atau seluruh atau sebagian harta peninggalannya.

Dengan demikian ada perbedaan definitif mengenai kedudukan hak waris dari anak angkat terhadap orang tua angkat jika orang tua angkat meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan maka dalam hukum perdata dan hukum Islam keduanya diatur dan berbeda.



This post first appeared on Digstraksi, please read the originial post: here

Share the post

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata Maupun Hukum Islam

×

Subscribe to Digstraksi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×