Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan Suku Bunga Penjamin sebesar 25 basis poin. Kebijakan tersebut efektif untuk bank umum, valas, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bagaimana kebijakan ini mempengaruhi sektor perbankan? Simak jawabannya dalam artikel berikut! Lembaga Penjamin Simpanan Resmi Naikkan Suku Bunga Penjamin Setelah periode Januari, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku
The post LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjamin, Apa Alasannya? appeared first on Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK.