Warganet ramai mengeluhkan aplikasi Tamasia yang memaksa untuk menjual emas dengan harga buyback Rp800.000 per gram. Lantas, bagaimana tanggapan OJK mengenai hal tersebut? Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Satgas OJK Tetapkan Tamasia Sebagai Aplikasi Bodong Ketuga Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan kegiatan operasional toko emas
The post Pengguna Keluhkan Tamasia, Satgas OJK: Itu Aplikasi Ilegal! appeared first on Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK.