Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PERUNDUNGAN DAN ZERO TOLERANCE

Belakangan ini, kasus Perundungan kembali menjadi perbincangan hangat. Bukan hanya menyita perhatian publik, melainkan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Menteri Sosial (Mensos), bahkan tak luput Presiden Joko Widodo pun terusik untuk menanggapi kasus ini. Peristiwa perundungan seolah menjadi kado pahit bagi anak-anak Indonesia yang tengah merayakan HUT Anak Nasional pada 23 Juli 2017. Dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional yang dipusatkan di Pekanbaru itu, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat untuk menghilangkan budaya dan tradisi bullying atau perundungan. Sebab, belakangan marak terjadi kasus bullying di masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Kasus perundungan ini mencuat ke permukaan ketika seorang pengguna instagram mengunggah video yang berisi perundungan terhadap seorang mahasiswa berkebutuhan khusus di sebuah perguruan tinggi swasta oleh sekelompok mahasiswa dalam kampus yang sama. Setelah diunggah, video tersebut mem- viral di media sosial yang memantik empati  publik. Sebagian besar mengutuk keras terhadap pelaku dan memberikan dukungan moral dan berempati kepada Korban.

Viralnya video tersebut bagaikan “kotak pandora” yang menguak “gunung es” berbagai kasus perundungan yang sudah lama terjadi. Tidak hanya dilakukan oleh kalangan mahasiswa, tetapi juga sudah melibatkan siswa dari berbagai level pendidikan formal, mulai SD hingga SMA. Karena sering terjadi di lingkungan Sekolah, sebagian pengamat menyebutnya dengan istilah school bullying, yakni perilaku agresif kekuasaan terhadap siswa yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang/kelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2001) mengelompokkannya ke dalam lima kategori: (1) kontak fisik langsung (memukul, mendorong, mencubit, mencakar, termasuk memeras, dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain); (2) kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi nama panggilan, sarkasme, merendahkan, mencela, mengintimidasi, mengejek, dan menyebarkan gosip; (3) perilaku nonverbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi yang merendahkan, mengejek, dan mengancam, biasanya disertai bullying fisik, atau verbal); (4) perilaku nonverbal tidak langsung ( mendiamkan, memanipulasi persahabatan sehingga retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng); dan (5) pelecehan seksual (kadang-kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal). Seiring dengan berkembangnya penggunaan gawai untuk bermedia-sosial, muncul kategori perundungan yang keenam, yaitu cyberbullying (perundungan yang dilakukan dalam bentuk ujaran kebencian atau pencemaran nama baik melalui media sosial).

Dalam praktiknya, perundungan yang sering terjadi di sekolah merupakan proses dinamika kelompok yang dilakukan berdasarkan pembagian peran, seperti bully (pemimpin yang memiliki inisiatif sekaligus terlibat langsung dalam perundungan),  asisten bully (terlibat aktif dalam perundungan,tetapicenderung mengikuti perintah bully), rinfocer(ikut menyaksikan, mentertawakan korban, memprovokasi bully, dan mengajak siswa lain untuk menonton); defender(orang-orang yang berusaha membela dan membantu korban yang tak jarang ikut menjadi korban), dan outsider(orang-orang yang mengetahui kejadian, tetapi tidak melakukan apapun dan  tidak peduli).

Korban perundungan dalam situasi sosial yang semacam itu jelas akan mengalami kondisi tertekan dan tidak nyaman. Jika dilakukan secara berulang-ulang, korban bisa mengalami stress atau depresi, bahkan jika sudah mencapai “klimaks”, korban bisa terjerembab dalam kubangan bunuh diri.

Sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait, khususnya sekolah sebagai pemangku kepentingan utama, baik melalui upaya preventif (pencegahan) maupun kuratif (tindakan tegas berupa pemberian sanksi).  Sebagai upaya pencegahan, sekolah sering kali melibatkan orang tua untuk menanamkan basis pendidikan karakter yang kokoh kepada anak dan “mengharamkan” jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Sedangkan, upaya kuratif dilakukan dengan memberikan treatment kepada pelaku dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar tidak larut dalam kecemasan, ketakutan, dan trauma. Bahkan, ada yang memunculkan gagasan ekstrem berupa tindakan Zero Tolerance untuk memutus mata rantai perundungan. Tindakan ini dilakukan dengan mengabaikan segala bentuk perbaikan dan belas kasihan kepada para pelaku. Dengan kata lain, tindakan Zero Tolerance menghilangkan sikap toleransi terhadap pelaku yang nyata-nyata telah menimbulkan kecemasan, ketakutan, bahkan trauma bagi korban.

Namun, upaya preventif dan kuratif yang telah dilakukan selama ini dinilai belum efektif untuk mengatasi perilaku perundungan di sekolah. Berbagai peristiwa perundungan masih terus terjadi. Bahkan, menurut Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menukil data Tim Konselor Kementerian Sosial, ada sekitar 40 persen anak-anak, terutama usia SD dan SMP yang di-rundung, akhirnya mengalami frustrasi yang cukup dalam. Jika situasi semacam itu tidak segera teratasi jelas mata rantai perundungan akan semakin kuat melilit dan mengancam dunia anak-anak.

Menurut pandangan awam saya, tindakan Zero Tolerance tidak selamanya mampu mengatasi masalah perundungan, khususnya anak-anak pada jenjang SD hingga SMP. Baik pelaku maupun korban, sesungguhnya sama-sama menjadi korban akibat situasi sosial yang sakit dan anomali. Mereka cenderung menjadi korban “keberingasan” media yang dengan amat vulgar menayangkan kejadian perundungan yang disaksikan jutaan pasang mata. Sementara itu, untuk menjaga citra dan marwahnya, pihak sekolah berusaha menutupinya, sehingga mengambil jalan pintas dan dianggap menguntungkan dengan mengeluarkan pelaku dari sekolah.

Hal ini sangat berbeda dengan Jepang. Konon, nama pelaku perundungan (ijime) harus disembunyikan dan tidak boleh ditampilkan di media apabila masih di bawah umur. Pihak keluarga atau pihak sekolah yang diwawancarai di televisi umumnya tidak ditampakkan secara penuh, tetapi diburamkan dengan suara yang diubah. Jepang tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan anak-anak yang bermasalah, sehingga boleh dikatakan anak yang dikeluarkan dari sekolah di Jepang adalah nihil. Orang Jepang berprinsip bahwa pendidikan anak adalah tanggung jawab sekolah. Oleh karena itu, anak yang melakukan ijime dianggap sebagai akibat pendidikan yang gagal diterapkan di sekolah.

Faktor penyebab perundungan yang terjadi dalam dunia sekolah kita memang amat rumit dan kompleks. Anak-anak kita tidak hidup di ruang hampa. Mereka hidup di tengah lingkungan keluarga yang berbeda latar belakang sosial-ekonominya dan berada di tengah atmosfer masyarakat yang sangat beragam karakter dan problematikanya. Perilaku yang mereka bawa ke sekolah tidak lepas dari pengalaman belajar hidup yang mereka timba dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam situasi demikian, pihak sekolah perlu melakukan pemetaan profil orang tua anak secara lengkap dan utuh setiap awal tahun pelajaran sebagai data riil untuk melakukan deteksi dini terhadap perilaku anak di sekolah. Selain itu, sekolah juga perlu memiliki potret sosial-budaya masyarakat setempat. Dengan demikian, pihak sekolah akan mampu melakukan pendekatan yang sesuai dengan latar belakang keluarga dan masyarakat, tempat anak-anak kita bergaul dan bersosialisasi. Jika mereka dirangkul dengan penuh kasih sayang dan bisa menciptakan situasi sekolah sebagai rumah kedua, anak-anak akan merasa nyaman dan terhindar dari rangsangan perilaku perundungan.

Memvonis anak yang terlibat dalam perilaku perundungan melalui tindakan zero tolerance hanya akan memperpanjang daftar anak yang menjadi korban “salah asuhan”. Tugas pendidikan adalah untuk memanusiakan anak-anak agar kelak menjadi manusia yang utuh dan paripurna. ***



This post first appeared on Catatan Sawali Tuhusetya, please read the originial post: here

Share the post

PERUNDUNGAN DAN ZERO TOLERANCE

×

Subscribe to Catatan Sawali Tuhusetya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×