Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Menguak Misteri Asal Usul Narkoba Freddy Budiman

Tags: bea cukai

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.

Jakarta – KabarNet: Pernyataan Freddy Budiman yang dipublikasikan oleh Haris Ashar, telah membuka ingatan saya kembali pada bulan Mei 2012. Saat itu, saya menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI). Memang benar bahwa Di BAIS TNI saat itu sudah berdiri Primer Koperasi Kalta, yang salah satu usahanya adalah mengurus surat menyurat untuk mengeluarkan kontainer yang berisi barang-barang yang diimport dari luar negeri. Setelah saya menyadari bahwa  usaha itu tidak membawa hasil yang seimbang dengan upaya yang dikeluarkan, akhirnya saya memerintahkan untuk menghentikan usaha itu, diikuti dengan pelaksanaan RUPS luar biasa untuk memilih Ketua Primkop Kalta yang baru.

Akan tetapi, pada bulan Mei secara tiba-tiba saya mendapat perintah dari Panglima TNI agar memeriksa semua Kontainer yang diurus Primkop Kalta. Bagi saya ini perintah aneh, karena saya merasa sudah memerintahkan untuk tidak lagi melakukan pengurusan Kontainer. Tapi perintah tetap perintah, harus dilaksanakan. Setelah melakukan koordinasi dengan Aparat Intelijen Bea Cukai Tanjung Priok dan aparat intelijen Bea Cukai pusat, disampaikanlah bahwa Primkop Kalta memasukan 2 kontainer di Tanjung Priok. Saya marah, karena merasa telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan itu.

Kepala Primkop Kalta yang baru menjelaskan bahwa kontainer itu sudah dalam perjalanan ketika perintah saya keluar. Alasannya masuk akal. Selanjutnya saya perintahkan lagi agar semua Kontainer yang diurus oleh Primkop Kalta di seluruh pelabuhan di Indonesia agar ditahan, dan diperiksa kembali. Perintah ini dipatuhi oleh pihak Bea Cukai, dimana 2 kontainer di Semarang, dan 2 kontainer di Tanjung Priok diperiksa kembali.

Pada tanggal 24 Mei pagi menjelang siang, 2 kontainer di Tanjung Priok  diperiksa oleh pihak Bea Cukai dan di saksikan oleh 2 orang Mayor anggota BAIS. Hasil pemeriksaannya, tidak ada barang-barang yang dapat dicurigai sebagai narkoba.

Pada tanggal 25 Mei pagi, saya menerima laporan bahwa Serma Supriyadi di tahan BNN (Badan Narkotika Nasional) karena mengeluarkan kontainer dari Tanjung Priok yang berisi narkoba.

Saya marah kepada staf saya, yang melaporkan bahwa kontainer yang diperiksa tanggal 24 Mei itu bebas narkoba. Tapi staf saya kemudian menjelaskan bahwa Kontainer yang ditahan itu adalah Kontainer yang ke 3 yang TIDAK DILAPORKAN keberadaannya oleh Bea Cukai. Staf saya bertanya kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah Kepala BAIS untuk memeriksa kontainer itu tidak dilaksanakan ?

Petugas itu menjelaskan bahwa ada KEKUATAN BESAR yang menekan mereka agar TIDAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS KONTAINER yang bernomor TGHU 0683898. Dan saya sendiri merasa dikhianati oleh Bea Cukai, karena sebelumnya Dirjen Bea Cukai saat itu, Agung Kuswandono, dengan beberapa stafnya datang menghadap saya di kantor, untuk mengajak BAIS agar ikut bekerjasama untuk memerangi PENYELUDUPAN NARKOBA lewat laut yang dirasakan semakin meningkat saat itu.

Singkat cerita, Serma Supriyadi yang mengurus persuratan Kontainer itu dihukum 7 tahun, atas perbuatannya MEMALSUKAN DOKUMEN untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan Tanjung Priok.

Atas penangkapan ini, pihak BNN menyatakan bahwa :

Pengungkapan kasus ini bermula saat BNN, April lalu, mendapat kabar dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and Crime bahwa ada kapal yang diduga membawa narkoba dari pelabuhan Cina akan menuju Indonesia. Kapal yang dimaksud itu berlayar dari sebuah pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina. Berangkat pada 28 April, kapal kontainer itu mencapai Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei lalu. Semenjak itu, BNN mengawasi kontainer tersebut dan menunggu orang yang menjemputnya.

Disampaikan pula oleh BNN bahwa Kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012. Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan JITC Tanjung Priok dan kontainer yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB.

Sebagai orang yang bertugas di bidang intelijen, dari pernyataan diatas ada hal yang terasa janggal. Kejanggalan itu adalah, Dikatakan bahwa berita di dapat dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and Crime. Kepolisian Narkoba China iniMENDUGA bahwa ada kapal dari pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina yang akan Berangkat pada 28 April 2012 dengan membawa Narkoba. Dari pernyataan ini sangat jelas bahwa POLISI CHINA HANYA MENDUGA, TIDAK ADA KEPASTIAN.

Akan tetapi, hal ini menjadi lain ketika disampaikan bahwa Kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina,   dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.

Saya tidak yakin kalau pernyataan yang sangat jelas ini berasal dari Polisi China. Pernyataan ini memperlihatkan adanya suatuKEPASTIAN yang sangat jelas. Adalah sangat janggal bila keadaan sudah sedemikian jelasnya itu, tapi POLISI CHINA tidak langsung menangkapnya ?

Kejanggalan kedua yaitu dari mana BNN bisa mengetahui secara pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.

Karena menurut pengalaman saya, nomor kontainer (TGHU 0683898), isi kontainer (narkoba) nama kapal pengangkut, (YM Instruction Voyage 93 S) nama pelabuhan asal Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, kota tujuan (Jakarta) dan tanggal keberangkatan (28 April 2012) merupakan data dari Bill of Lading ( BL), yang hanya diketahui oleh pemilik barang. Apalagi secara resmi yang tertulis isi kontainer itu akuariumTidak mungkin Polisi dapat mengetahuinya secara detil seperti itu. Harap diingat bahwa konteiner yang dimuat dalam satu kapal ada ratusan kontainer, dengan tujuan pelabuhan yang bermacam-macam pula.

Tapi saat itu tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mempercayainya. Akantetapi setelah adanya pengakuan dari Freddy Budiman bahwa  bila ia akan mengimport narkoba maka ia akan memberitahukan BNN, Bea Cukai dan Polisi kepercayaan saya menjadi goyah. Ada kemungkinan Freddy Budiman sebagai pemilik barang sudah memberitahukan BNN dan Bea Cukai bahwa Narkoba pesanannya akan datang dengan kontainer nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.

Ketika Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa mereka tidak bisa mematuhi PERINTAH saya untuk membuka kontainer ke 3 karena ada KEKUATANBESAR diatasnya yang tidak bisa mereka lawan, maka timbul pertanyaan, Siapa KEKUATAN BESAR itu ? Inilah pertanyaan yang  selama ini tersimpan dalam kepala saya.

Pertanyaan ini baru terjawab setelah adanya pengakuan dari Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto yang ditulis oleh OkTerus.com mengungkapkan, “barang masuk, kami minta ijin Bea Cukai untuk menggeledahnya.” (http://www.okterus.com/5252-mantan-deputi-bnn-petinggi-tni-pernah-kepergok-selundupkan-narkoba-ke-koperasi-tni)

Artinya sejak saat itu sebenarnya Bea Cukai dan BNN sudah mengetahui dengan pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba. Sangat mungkin petugas BNN yang selesai menggeledah itu melarang untuk membuka kontainer itu. Itulah mungkin yang dimaksud dengan KEKUATAN BESAR yang katakan oleh petugas intelijen Bea Cukai.

Itulah sebabnya perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 tidak dilaksanakan.  Karena kalau dilaksanakan, maka pasti akan ditemukan adanya narkoba, sehingga kontainer itu tidak akan bisa keluar dari Tanjung Priok. Kalau kontainer ini tidak bisa keluar dari Tanjung Priok, maka sepertinya ada kepentingan BNN dan Bea Cukai yang akan terganggu. Kalau mereka BNN dan Bea Cukai mau mengikuti perintah saya untuk memeriksa kontainer itu sebelum keluar pelabuhan, maka tidak akan atuh korban sia-sia, seorang anggota TNI, Serma Supriyadi yang tidak tahu apa-apa.

Diberitakan juga bahwa Benny Mamoto menyatakan adanya  keterlibatan aparat sudah berlangsung lama. Sampai saat inipun masih ada. Ia mencontohkan bahwa ada seorang petinggi TNI yang dibekuk BNN karena menyeludup narkoba ke koperasi milik TNI.  Selain itu, pada  tanggal 6 Agustus 2016, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan, “Alamat kontainer itu adalah Koperasi Primkop Kalta BAIS TNI di Jalan Kalibata, Jakarta Pusat,” Sabtu (6/8/2016).  Pernyataan ini sangat menyudutkan TNI, karena TIDAK ADA SEORANGPUN PETINGGI TNI YANG DIBEKUK BNN KARENA MENYELUDUP NARKOBA. Yang ditangkap dalam kasus kontainer TGHU 0683898 hanyalah seorang bintara TNI yang berpangkat Sersan Mayor. Alamat pengiriman kontainerpun bukan ke Kalibata, tetapi ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99, No. 22, Rt 11 Rw 01, Cengkareng,Jakarta Barat, seperti yang dinyatakan  oleh Gories Mere kepala BNN pada tanggal 28 Mei 2012 kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur.

Setelah keluar dari Tg Priok, sopir truck kontainer ditangkap. Setelah penangkapan sopir, kemudian petugas BNN melakukan control delivery. Artinya membawa truck menuju tujuan sesuai alamat.  Tapi sebelum sampai kealamat, truck dan kontainer ditangkap dan dibuka isinya. Sejak saat itu, tidak ada satu orangpun yang mengetahui dengan pasti kecuali petugas BNN berapa jumlah narkoba yang ada didalam kontainer itu. Saat itu, berapapun jumlah yang disebut BNN, semua orang          harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Akan tetapi, setelah adanya pernyataan dari Freddy Budiman bahwa walaupun barangnya sudah tertangkap, tetapi masih banyak yang beredar dipasaran. Kemungkinan terbesar lolosnya narkoba itu kepasaran hanyalah saat pemeriksaan kontainer yang dilakukan oleh para petugas BNN dengan sepengetahuan petugas Bea Cukai.

Jadi secara analisa intelijen, ada benarnya pengakuan Freddy Budiman bahwa bila ia akan mengimpor narkoba, ia akan menelepon BNN, Bea Cukai dan Polisi serta narkoba miliknya yang menurut BNN telah ditangkap tapi ternyata masih beredar luas juga ada benarnya. Akan tetapi sangatlah disadari bahwa walaupun faktanya sudah sedemikian jelasnya, tetapi untuk membuktikannya secara hukum sepertinya sangat sulit, karena Freddy Budiman telah dieksekusi mati. Masyarakat dan pemerintah hanya dapat menganalisa dan menyimpulkan sendiri kondisi para aparat kita saat ini.

Kondisi seperti itulah sepertinya yang mendorong Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono untuk mengajak BAIS TNI agar bekerjasama dalam memberantas penyeludupan narkoba lewat laut.

Saya menyambut baik ajakannya itu. Agung Kuswandono juga meminta pertolongan saya agar dapat dipertemukan dengan Kepala BIN (Badan Intelejen Negara) yang saat itu dijabat Letjen TNI Marciano Norman. Pertemuan dengan Kepala BIN terlaksana dengan baik. Saat itu Agung Kuswandono menyampaikan kerisauannya atas banyaknya peredaran narkoba, serta tidak jelasnya kemana barang bukti narkoba yang tertangkap itu disimpan. Sehingga disepakatilah bahwa bila ada narkoba tertangkap, maka barang buktinya akan dimusnahkan didepan seluruh aparat yang terkait

Sebagai saran, mungkin sudah harus dipikirkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi juga dapat menggunakan TNI, serta masyarakat sipil lainnya. Untuk itu rasa-rasanya sudah saatnya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi BNN.

Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2011-2013

Source: bergelora.com

Menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba atas nama Freddy Budiman dan lainnya cukup menghebohkan Indonesia. Menurut informasi ada banyak sekali yang mendukung dan tidak atas eksekusi mati ini. Mereka pun memiliki alasan yang tak kalah baik.

Salah satunya adalah Harris Azhar, Koordinator dari KontraS. Ia menuliskan cerita yang cukup panjang soal pengakuan dari Freddy Budiman soal salah satu bandar kakap.

Tulisan Harris tersebut berdasarkan pengakuan dari Freddy yang mengungkapkan fakta baru yang tak banyak diketahui oleh orang lain.

Menurut data yang dihimpun OkTerus.com, tulisan tersebut diposting ulang oleh Ulil Abshar Abdalla dan berikut adalah kutipannya:

“Cerita Busuk dari seorang Bandit”

Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)

Di tengah proses persiapan eksekusi hukuman mati yang ketiga dibawah pemerintahan Joko Widodo, saya menyakini bahwa pelaksanaan ini hanya untuk ugal-ugalan popularitas. Bukan karena upaya keadilan. Hukum yang seharusnya bisa bekerja secara komprehensif menyeluruh dalam menanggulangi kejahatan ternyata hanya mimpi. Kasus Penyeludupan Narkoba yang dilakukan Freddy Budiman, sangat menarik disimak, dari sisi kelemahan hukum, sebagaimana yang saya sampaikan dibawah ini.

Di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2014 dan kesibukan saya berpartisipasi memberikan pendidikan HAM di masyarakat di masa kampanye pilpres tersebut, saya memperoleh undangan dari sebuah organisasi gereja. Lembaga ini aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusa Kambangan (NK). Melalui undangan gereja ini, saya jadi berkesempatan bertemu dengan sejumlah narapidana dari kasus teroris, korban kasus rekayasa yang dipidana hukuman mati. Antara lain saya bertemu dengan John Refra alias John Kei, juga Freddy Budiman, terpidana mati kasus Narkoba. Kemudian saya juga sempat bertemu Rodrigo Gularte, narapidana WN Brasil yang dieksekusi pada gelombang kedua (April 2015).

Saya patut berterima kasih pada Bapak Sitinjak, Kepala Lapas NK (saat itu), yang memberikan kesempatan bisa berbicara dengannya dan bertukar pikiran soal kerja-kerjanya. Menurut saya Pak Sitinjak sangat tegas dan disiplin dalam mengelola penjara. Bersama stafnya beliau melakukan sweeping dan pemantauan terhadap penjara dan narapidana. Pak Sitinjak hampir setiap hari memerintahkan jajarannya melakukan sweeping kepemilikan HP dan senjata tajam. Bahkan saya melihat sendiri hasil sweeping tersebut, ditemukan banyak sekali HP dan sejumlah senjata tajam.

Tetapi malang Pak Sitinjak, di tengah kerja kerasnya membangun integritas penjara yang dipimpinnya, termasuk memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy budiman. Beliau menceritakan sendiri, beliau pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusa Kambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut.

Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman? Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat? Pertanyaan saya ini terjawab oleh cerita dan kesaksian Freddy Budiman sendiri.

Menurut ibu pelayan rohani yang mengajak saya ke NK, Freddy Budiman memang berkeinginan bertemu dan berbicara langsung dengan saya. Pada hari itu menjelang siang, di sebuah ruangan yang diawasi oleh Pak Sitinjak, dua pelayan gereja, dan John Kei, Freddy Budiman bercerita hampir 2 jam, tentang apa yang ia alami, dan kejahatan apa yang ia lakukan.
Freddy Budiman mengatakan kurang lebih begini pada saya:

“Pak Haris, saya bukan orang yang takut mati, saya siap dihukum mati karena kejahatan saya, saya tahu, resiko kejahata yang saya lakukan. Tetapi saya juga kecewa dengan para pejabat dan penegak hukumnya.

“Saya bukan bandar, saya adalah operator penyeludupan narkoba skala besar, saya memiliki bos yang tidak ada di Indonesia. Dia (bos saya) ada di Cina. Kalau saya ingin menyeludupkan narkoba, saya tentunya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai dan orang-orang yang saya telpon itu semuanya nitip (menitip harga). Menurut Pak Haris berapa harga narkoba yang saya jual di Jakarta yang pasarannya 200.000 – 300.000 itu?”

Saya menjawab 50.000. Fredi langsung menjawab:
“Salah. Harganya hanya 5000 perak keluar dari pabrik di Cina. Makanya saya tidak pernah takut jika ada yang nitip harga ke saya. Ketika saya telepon si pihak tertentu, ada yang nitip Rp 10.000 per butir, ada yang nitip 30.000 per butir, dan itu saya tidak pernah bilang tidak. Selalu saya okekan. Kenapa Pak Haris?”

Fredy menjawab sendiri. “Karena saya bisa dapat per butir 200.000. Jadi kalau hanya membagi rejeki 10.000- 30.000 ke masing-masing pihak di dalam institusi tertentu, itu tidak ada masalah. Saya hanya butuh 10 miliar, barang saya datang. Dari keuntungan penjualan, saya bisa bagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu.”
Fredy melanjutkan ceritanya. “Para polisi ini juga menunjukkan sikap main di berbagai kaki. Ketika saya bawa itu barang, saya ditangkap. Ketika saya ditangkap, barang saya disita. Tapi dari informan saya, bahan dari sitaan itu juga dijual bebas. Saya jadi dipertanyakan oleh bos saya (yang di Cina). ‘Katanya udah deal sama polisi, tapi kenapa lo ditangkap? Udah gitu kalau ditangkap kenapa barangnya beredar? Ini yang main polisi atau lo?’”

Menurut Freddy, “Saya tau pak, setiap pabrik yang bikin narkoba, punya ciri masing-masing, mulai bentuk, warna, rasa. Jadi kalau barang saya dijual, saya tahu, dan itu ditemukan oleh jaringan saya di lapangan.”

Fredi melanjutkan lagi. “Dan kenapa hanya saya yang dibongkar? Kemana orang-orang itu? Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 Miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 Milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2, di mana si jendral duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun.

“Saya prihatin dengan pejabat yang seperti ini. Ketika saya ditangkap, saya diminta untuk mengaku dan menceritakan dimana dan siapa bandarnya. Saya bilang, investor saya anak salah satu pejabat tinggi di Korea (saya kurang paham, korut apa korsel- HA). Saya siap nunjukin dimana pabriknya. Dan saya pun berangkat dengan petugas BNN (tidak jelas satu atau dua orang). Kami pergi ke Cina, sampai ke depan pabriknya. Lalu saya bilang kepada petugas BNN, mau ngapain lagi sekarang? Dan akhirnya mereka tidak tahu, sehingga kami pun kembali.

“Saya selalu kooperatif dengan petugas penegak hukum. Kalau ingin bongkar, ayo bongkar. Tapi kooperatif-nya saya dimanfaatkan oleh mereka. Waktu saya dikatakan kabur, sebetulnya saya bukan kabur. Ketika di tahanan, saya didatangi polisi dan ditawari kabur, padahal saya tidak ingin kabur, karena dari dalam penjara pun saya bisa mengendalikan bisnis saya. Tapi saya tahu polisi tersebut butuh uang, jadi saya terima aja. Tapi saya bilang ke dia kalau saya tidak punya uang. Lalu polisi itu mencari pinjaman uang kira-kira 1 miliar dari harga yang disepakati 2 miliar. Lalu saya pun keluar. Ketika saya keluar, saya berikan janji setengahnya lagi yang saya bayar. Tapi beberapa hari kemudian saya ditangkap lagi. Saya paham bahwa saya ditangkap lagi, karena dari awal saya paham dia hanya akan memeras saya.”

Freddy juga mengekspresikan bahwa dia kasihan dan tidak terima jika orang-orang kecil, seperti supir truk yang membawa kontainer narkoba yang justru dihukum, bukan si petinggi-petinggi yang melindungi.

Kemudian saya bertanya ke Freddy dimana saya bisa dapat cerita ini? Kenapa Anda tidak bongkar cerita ini? Lalu Freddy menjawab:

“Saya sudah cerita ke lawyer saya, kalau saya mau bongkar, ke siapa? Makanya saya penting ketemu Pak Haris, biar Pak Haris bisa menceritakan ke publik luas. Saya siap dihukum mati, tapi saya prihatin dengan kondisi penegak hukum saat ini. Coba Pak Haris baca saja di pledoi saya di pengadilan, seperti saya sampaikan di sana.”

Lalu saya pun mencari pledoi Freddy Budiman, tetapi pledoi tersebut tidak ada di website Mahkamah Agung. Yang ada hanya putusan yang tercantum di website tersebut. Putusan tersebut juga tidak mencantumkan informasi yang disampaikan Freddy, yaitu adanya keterlibatan aparat negara dalam kasusnya.

Kami di KontraS mencoba mencari kontak pengacara Freddy, tetapi menariknya, dengan begitu kayanya informasi di internet, tidak ada satu pun informasi yang mencantumkan dimana dan siapa pengacara Freddy. Dan kami gagal menemui pengacara Freddy untuk mencari informasi yang disampaikan, apakah masuk ke berkas Freddy Budiman sehingga bisa kami mintakan informasi perkembangan kasus tersebut.

Haris Azhar (2016).


Filed under: Hukum, Kriminal, NARKOBA, Pembunuhan


This post first appeared on KabarNet.in, please read the originial post: here

Share the post

Menguak Misteri Asal Usul Narkoba Freddy Budiman

×

Subscribe to Kabarnet.in

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×