Driver Go-Jek MajalahSiantar.NET - Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar melarang angkutan roda dua berbasis online Go-Jek, untuk melakukan aktifitas mengangkut penumpang dengan tujuan komersil. Esron Sinaga, Kadishub Kota Pematangsiantar mengatakan, kegiatan Go-Jek mengangkut penumpang harus dihentikan karena sejauh ini tidak ada dasar hukumnya untuk beroperasi. “Dalam kesimpulannya bahwa
This post first appeared on Majalah Siantar :: Berita Dan Informasi T, please read the originial post: here