Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dijerat Pasal Berlapis, Begini Ancaman Hukuman Bagi Siswa yang Pukul Guru Budi Hingga Meninggal Dunia

KABAR GURUKU--Tim Penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, akhirnya menerapkan pasal berlapis pada HI, tersangka Kasus Pembunuhan Guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyanto. Budi dibunuh muridnya sendiri HI. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 335 ayat 3 tentang Pembunuhan.

Baca juga : Siswa Pelaku Penganiayaan Guru Budi Diminta Tetap Sekolah dan Dapat ikut Ujian
"Ancamannya 15 tahun hukuman penjara," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Budi Wardiman seusai menemui perwakilan pengunjuk dari komunitas "Gerakan Solidaritas Duka Budi Duka Guru Kita" saat berunjuk rasa'di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pasal 338 KUHP itu merupakan dakwaan primer, sedangkan pasal 335 ayat 3 merupakan dakwaan subsider.


Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada terdakwa kasus pembunuhan guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, HI dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/dijerat-pasal-berlapis-siswa-pembunuh-guru-di-sampang-terancam-15-tahun-penjara.html
Tersangka

Simak juga Lagu Terbujur Kaku Karya Guru Budi, Dijamin Menangis



This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Dijerat Pasal Berlapis, Begini Ancaman Hukuman Bagi Siswa yang Pukul Guru Budi Hingga Meninggal Dunia

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×