Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mendikbud Sebut Pihaknya akan Menyusun Permendikbud Baru Sebagai Turunan Perpres

JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan berbagai hal seputar kebijakan Sekolah Lima Hari di hadapan Dewan Pertimbangan MUI kemarin (23/8). Dalam acara bertajuk rapat pleno Wantim MUI itu, Muhadjir didampingi Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, Kepala Balitbang Totok Suprayitno, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman. Acara ini dipimpin langsung Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin

Baca juga : Permendikbud Tentang Hari Sekolah Dibatalkan
Terkait dengan rencana terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) belum ada perkembangan signfikan. Sejumlah opsi dimunculkan Kemendikbud dalam mengatur jam belajar siswa di sekolah.

Opsi itu diharapkan bisa menjadi jalan tengah agar guru tetap mendapatkan jam kerja 40 jam. Salah satu opsinya adalah tetap mengakomodir sekolah enam hari dengan pengaturan tersendiri. Besar kemungkinan aturan itu tidak akan masuk ke dalam perpres Pendidikan Karakter yang akan terbit.

Kabar itu disampaikan Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana Merdeka kemarin (23/8)

Dia menjelaskan, pada dasarnya ketentuan sekolah lima hari bersifat tidak wajib sebagaimana disampaikan presiden. Pihaknya mempersilakan bila ada sekolah yang mau menerapkan atau yang tidak ingin menerapkan.

Untuk itu, dalam pengaturannya nanti ada jalan tengah. Bagi yang ingin menerapkan sekolah lima hari tentu jam kerja guru menjadi delapan jam perhari. Sehingga, dalam sepekan tetap memenuhi jam kerja 40 jam. ’’Nanti kalau yang menganut aliran enam hari (sekolah) ya beban guru diubah,’’ terangnya. Dalam arti, diatur sedemikian rupa supaya totalnya 40 jam kerja selama enam hari.

Pengaturan itu nantinya secara teknis akan dicantumkan dalam Permendikbud yang baru.

Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 nantinya akan otomatis dicabut oleh Perpres yang bakal terbit. Perpres yang terbit itu akan mencakup dua irisan, yakni Kemendikbud dan Kemenag. Dari situlah, pihaknya akan menyusun Permendikbud baru sebagai turunan perpres.

Apakah Perpres itu juga akan mengatur jam belajar mengajar yang nanti diturunkan dalam permen, Muhadjir mengatakan tidak. ’’Soal itu malah nggak diatur. Nanti diatur dalam turunan permennya. Tapi ini mungkin lho ya, wong kan belum terbit perpresnya,’’ lanjut pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu. (jpnn)
Mendikbud


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

Mendikbud Sebut Pihaknya akan Menyusun Permendikbud Baru Sebagai Turunan Perpres

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×