Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

MIRIS! Listrik Panti Asuhan Diputus, Anak Yatim Bayar Denda PLN Rp. 10 Juta dengan Uang Koin Recehan

MOJOKERTO - Pasca pemutusan jaringan aliran listrik di Villa Doa Yatim Sejatera sepekan lalu, anak-anak penghuni panti asuhan berbondong-bondong mendatangi Kantor PLN Rayon Pacet, Mojokerto. Baca juga berita HEBOH : Anaknya Jadi Siswa Cadangan, Para Orangtua ini Dibebani Biaya Tambahan Hingga Jutaan Rupiah

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Anak-anak yatim piatu itu datang membawakan uang denda sebesar Rp 10 juta guna mendapatkan penerangan kembali.


Puluhan anak yatim piatu ini terlihat membawa celengan dan beberapa uang receh yang telah dihitung. Uang tersebut merupakan hasil menabung selama satu tahun terakhir yang disengaja disisakan dari uang saku sehari-hari.

Uang itu akan dibayarkan kepada pihak PLN sebagai denda uang dibebankan kepada Villa Doa Yatim Sejahtera karena telah dituduh mencuri jaringan listrik. "Kami ke sini bermaksud untuk membayarkan denda yang dibebankan kepada kami. Jadi kami memiliki tanggung jawab untuk membayarkan sesuai aturan yang diberlakukan mereka. Kami mengajak anak-anak yatim piatu untuk membayar ini sebagai bentuk pembelajaran atas sikap tanggung jawab dan kami bukan pencuri," tegas Pengasuh Villa Doa Yatim Sejahtera Muhammad Mukidin Al Jubali, Selasa (11/7/2017).

Kasus pemutusan jaringan di rumah sosial di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini, sontak saja menyedot perhatian khalayak.

Sempat menjadi viral di berbagai sosial media, banyak simpati pun berdatangan untuk membantu beban yang ditanggung oleh 50 anak yatim yang telah bertahun-tahun menghabiskan waktu di sana. Sumber : http://jatim.tribunnews.com/2017/07/11/listrik-panti-asuhan-diputus-pln-anak-Yatim-piatu-ini-pecah-celengan-demi-bayar-denda-rp-10-juta
Anak Yatim Bayar Denda Rp. 10 Juta


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

MIRIS! Listrik Panti Asuhan Diputus, Anak Yatim Bayar Denda PLN Rp. 10 Juta dengan Uang Koin Recehan

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×