Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PENTING... 3 Opsi Kriteria Linieritas Tenaga Pendidik Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. Baca juga : Penjelasan Ditjen GTK Kemendikbud Soal Guru Tetap Terima TPG Meskipun Mengajar Kurang dari 24 Jam

Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru. Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi. Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional

Ada Tiga Opsi yang Masuk Kriteria Linieritas Menurut Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno

  • Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1. Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut.
  • Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa. Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia. Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.
  • Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains. Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika. Namun, untuk kriteria ini, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.
Sumber : http://www.jpnn.com/news/catat-2020-guru-tak-linier-tidak-bisa-mengajar
Ilustrasi Guru Mengajar


This post first appeared on REPORTASE GURU, please read the originial post: here

Share the post

PENTING... 3 Opsi Kriteria Linieritas Tenaga Pendidik Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

×

Subscribe to Reportase Guru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×