Kementerian RISTEK DIKTI telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Adapun yang dimaksud dengan Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan (PSP) dan program pendidikan profesi guru (PPG). Bagi Mahasiswa keguruan, guru yang sudah mengajar maupun bagi sarjana non keguruan yang ingin