Satuan pendidikan atau sekolah pada prinsipnya nirlaba atau tidak mencari keuntungan dalam penyelenggaraannya. Pengelolaan dana keuangan bisa dilakukan oleh sekolah secara mandiri dengan tujuan memajukan lembaga pendidikan khususnya serta kemajuan pendidikan secara umum. Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar Sekolah atau satuan pendidikan