Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar

Satuan pendidikan atau sekolah pada prinsipnya nirlaba atau tidak mencari keuntungan dalam penyelenggaraannya. Pengelolaan dana keuangan bisa dilakukan oleh sekolah secara mandiri dengan tujuan memajukan lembaga pendidikan khususnya serta kemajuan pendidikan secara umum. Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar Sekolah atau satuan pendidikan



This post first appeared on Info Guru Dan Kepegawaian, please read the originial post: here

Share the post

Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar

×

Subscribe to Info Guru Dan Kepegawaian

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×