Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

DJP Online ~ Cara Lapor SPT Pajak Dengan eFiling 2016

Bagamaimana Lapor SPT Pajak Tahunan dengan DJP Online eFiling 

Direktorat Jendral Pajak (DJP) saat ini telah mengeluarkan aplikasi DJP Online eFiling Pajak yang bisa Anda akses melalui situsnya yang berfungsi untuk mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui internet.

Wajib Pajak dapat menyampaikan atau mengisi SPT Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi yang berupa Formulir  Pajak 1770S atau 1770SS.

Jika Anda sebagai karyawan pada salah satu perusahaan yang aktif melaporkan dan memotong pajak PPh Pasal 21 karyawan, biasanya pada setiap bulan Maret pihak perusahaan pasti akan menyampaikan formulir 1721 A1 atau merupakan lembar bukti potong atas Pajak Penghasilan yang biasanya secara rutin dipotong langsung dari gaji bulanan Anda.

Disarankan jika setiap bulan gaji Anda dipotong atas pajak PPh 21 ini, dan ternyata Anda belum mendapatkan bukti potong tersebut, mintalah kepada bagian yang mengurus pajak di perusahaan Anda.

Lembar bukti potong formulir 1721 A1 ini merupakan bukti bahwa Anda sebagai karyawan telah membayar pajak melalui perusahaan, yang telah diberi hak dan wewenang oleh negara untuk memotong pajak karyawan di perusahaan tersebut, sekarang tinggal tugas Anda melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Dengan adanya kemajuan teknologi, saat ini DJP berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak serta memperbaiki kinerja mereka dengan meyediakan software sistem pelaporan pajak menggunakan DJP Online e filing dan pembayaran pajak menggunakan DJP Online e Billing secara elektronik atau online. Software ini bisa diumpamakan sebagai DJP Online One Stop Tax Services.

Dengan adanya sistem ini diharapkan akan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam meyelesaikan segala kewajiban yang berkaitan dengan pajak penghasilan atas pendapatan yang diperolehnya dalam periode tahun pajak bersangkutan.

Pelaporan Pajak dengan menggunakan sistem ini telah diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak Nomor :  PER-01/PJ/2016, Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT dan, Nomor : PER-41/PJ/2015, Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. (Undang-Undang tersebut bisa Anda download)


Jenis SPT Tahunan yang dapat Dilaporkan Menggunakan e Filing 

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S. Digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber pendapatannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki pendapatan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Contoh Wajib Pajak adalah: Karyawan, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki pendapatan lainnya seperti sewa rumah, honor pembicara / pengajar / pelatih dan lain sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan / atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi dari Rp. 60.000.000 dalam periode setahun (penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja).

Keuntungan Menggunakan Fasilitas e Filing  

  1. Efisiensi waktu, dimana proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
  2. Pelaporan SPT tanpa dikenakan biaya administrasi dan penghematan kertas (paperless);
  3. Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat;
  4. Kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk Formulir Elektronik;
  5. Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena ada validasi dalam pengisian SPT;
  6. Dokumen data pelengkap seperti ( copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan, Slip Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan atau mempunyai NPWP sendiri, Copy Bukti Pembayaran Zakat ), tidak perlu dilampirkan kecuali data tersebut diminta oleh KPP melalui Account Representative.

Cara DJP Online Registrasi & Lapor SPT Pajak menggunakan e-Filing  

A. Pengajuan Permohonan Electronic Filing Identification Number (e-FIN),

  1. Daftarkan NPWP Anda untuk mendapatkan e-FIN atau Nomor Identitas Wajib Pajak bagi para pengguna e-Filing ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat di Kota Anda.
  2. Permohonan Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain;
  3. Siapkan KTP Asli berserta fotokopinya bagi WNI, atau Paspor/KITAS/KITAP bagi warganegara asing.
  4. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli beserta fotokopi.
  5. Mintalah Formulir Permohonan e-FIN kepada petugas pajak, isilah kolom sesuai data yang valid tentang diri Anda, seperti Nama, Nomor NPWP, Alamat Lengkap, Nomor KTP, Alamat Email, dan Nomor Telpon atau Handphone.

Catatan : Namun ada beberapa KPP dimana pengurusan permohonan nomor eFIN ini bisa diwakilkan, dengan hanya menunjukkan fotokopi dan asli KTP dan NPWP Anda. Proses pengususan nomor eFIN ini relatif mudah dan cepat. Waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari 20 menit saja.



Contoh Formulir Permohonan Nomor e-FIN untuk Wajib Pajak Perorangan :


Formulir Perorangan:


Contoh Formulir Permohonan Nomor e-FIN untuk Wajib Pajak Karyawan Perusahaan yang ingin mendaftar secara bersama (Minimal 20 Karyawan) :

Formulir Kelompok:


Setelah proses permohonan dan administrasi selesai Anda akan mendapatkan 10 digit Nomor e-FIN, Contohnya seperti gambar dibawah ini:


Contoh Nomor e-FIN:



B. Proses Registrasi Pendaftaran eFiling DJP Online  

Gambar dari : pajak.go.id

  • Setelah mendapatkan e-FIN, lakukan registrasi di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP Online Login) di : https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, masukkan kode keamanan captcha, dan klik verifikasi.
  • Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran
  • Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda,  email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan SPT e-filing djp online.
  • Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62.
  • Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password.
  • Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan.
  • Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari djp dan lakukan aktivasi e-filing djp dengan mengklik link aktivas yang telah disediakan.
  • Selesai sudah proses registrasi pendaftaran e-filing pada Direktorat Jendral Pajak.
 

     C. Cara Lapor SPT PPh WP Orang Pribadi dengan e-Filing 

Gambar dari : pajak.go.id

     Ada beberapa langkah utama dalam proses pengisian SPT e-filing di DJP Online:
  • Login kembali ke halaman alamat DJP Online Login;
  • Klik e-filing untuk masuk ke halaman e-filling; dan selanjutnya klik buat SPT untuk proses pembuatan dan pengisian SPT
  • Jawablah semua pertanyaan terkait jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil data diri Anda; sebagai contoh pilihlah jawaban tidak pada isian pertama, pertanyaan tentang Apakah Anda menjalankan usaha sendiri atau pekerjaan bebas nantinya Anda akan menggunakan Formulir 1770-S.
  • Langkah selanjutnya dianjurkan pilihlah pengisian SPT 1770 S dengan panduan, masukkan tahun pajak 2015, pilihlah status SPT Normal apabila Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015, nantinya Anda akan dibantu oleh sistem dalam proses pengisian SPT.
  • Isilah seluruh Formulir hingga sampai langkah ke-18, bagian verifikasi pengiriman SPT, Klik tombol disini pada kalimat ambil kode verifikasi, berikutnya akan muncul halaman pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi dan pilihlah email, token akan dikirim ke alamat email Anda. Contoh token kode verifikasi adalah sebagai berikut:



  • Buka email Anda, disana akan ada nomor 6 digit verifikasi pengiriman, seperti nomor token diatas, dan masukkanlah nomor token atau kode verifikasi ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT, setelah itu akan muncul pesan notifikasi info bahwa SPT anda telah berhasil dikirim, dan bukti penerimaan SPT elektronik telah dikirimkan ke email anda. Bukti Bahwa Anda berhasil Lapor dan telah mengirim SPT:




Artikel Terkait :

  1. Solusi Cerdas DJP atasi Online Error di Situs DJP Online 
  2. Belum Punya NPWP? Berikut Cara Buat dan Daftar NPWP Online
  3. Cara Menghitung Manual Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2016 

      Dalam pengisian laporan SPT online ini setidaknya Anda mengisi lebih kurang 18 tapanan yang telah disediakan dengan panduan, pilihlah data yang sesuai dengan diri Anda.

      Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT secara elektronik ini Anda bisa menghubungi +6221-1500200, selain itu Anda juga bisa menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Anda terdaftar, atau Anda bisa belajar setahap demi setahap dengan melihat video tutorial lengkap mengenai pengisian SPT secara online:


      Demikian penjelasan singkat mengenai Pelaporan Pajak dengan menggunakan e-Filing DJP Online di situs Direktorat Jendral Pajak, Semoga artikel ini bermanfaat – Salam –

      Sumber Referensi : Situs Resmi Direktorat Jendral Pajak -  http://www.pajak.go.id/



      This post first appeared on Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M, please read the originial post: here

      Share the post

      DJP Online ~ Cara Lapor SPT Pajak Dengan eFiling 2016

      ×

      Subscribe to Geothermal Energi Masa Depan Indonesia | Artikel M

      Get updates delivered right to your inbox!

      Thank you for your subscription

      ×