Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dalil Mengucapkan Amin Dalam Shalat



Mengucapkan Amin Dalam Shalat

Disyariatkan bagi imam, makmum dan orang yang shalat munfariduntuk mengucapkan amin setelah selesai membaca surat al-fatihah, baik dalam shalat jahriyah ataupun shalat sirriyah. Jika tidak, maka dia akan kehilangan kebaikan yang sangat banyak. Keutamaan mengucapkan amin (ta’min) ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Zuhair ra., ia berkata:

“Aku kabarkan kepada kalian tentang hal itu. Pada suatu malam kami keluar bersama Rasulullah Saw., lalu kami melewati seseorang yang berdoa memohon sesuatu dengan sangat. Nabi Saw. berhenti dan mendengarkannya, lalu beliau Saw. berkata: “Allah akan mengijabah jika dia menutupnya.” Seseorang dari kaum itu bertanya: “Dengan apakah dia harus menutupnya?” Beliau berkata: ”Dengan amin, karena jika dia menutup dengan amin maka sungguh Allah akan mengijabahnya...” (HR. Abu Dawud)

Ungkapan: “jika dia menutup dengan amin maka Allah akan mengijabahnya”, yakni jika dia mengucapkan amin setelah selesai dari doanya, maka dia telah memperoleh ijabah.

Walaupun ta'min dalam peristiwa tersebut bukan dalam konteks shalat, maka hal ini layak pula dilakukan dalam shalat, karena ta’min terkait dengan doa, dan doa sebagaimana ada di luar shalat, juga terdapat dalam shalat, sehingga disunahkan bagi seorang Muslim untuk mengucapkan amin setelah selesai berdoa dalam shalat, sama seperti di luar shalat. Amin berarti “Ya Allah kabulkanlah”. Dari Aisyah ra. dari Nabi Saw., ia berkata:

“Orang Yahudi tidak mendengki pada kalian karena sesuatu melebihi kedengkian mereka pada kalian karena salam dan ucapan amin.” (HR. Ibnu Majah)

Ucapan amin dilafalkan mengikuti bacaan al-fatihah dalam shalat jahrdan sirr. Dalam shalat jahr, ta'minnya dijahrkan, dan dalam shalat sirr, ta'minnya disirrkan. Tidak ada perbedaan antara imam, makmum dan orang yang shalat munfarid. Jika imam menjahrkan bacaan, maka dia menjahrkan ta'min, dan makmum pun ikut menjahrkan ta'min. Dan jika imam mensirrkan bacaan, maka dia mensirrkan ta'mindan makmum pun ikut mensirrkan ta’min. Apa yang dilakukan orang yang shalat munfarid dalam masalah ini, sama seperti yang dilakukan imam. Dari Wail bin Hujr ra. ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. jika membaca waladh-dhaalliinbeliau mengucapkan amin, dan beliau Saw. mengeraskan suaranya.” (HR. al-Darimi dan Abu Dawud)

Ahmad meriwayatkan dengan lafadz:

“Maka beliau Saw. mengucapkan amin dan memanjangkan suaranya”,

Dalam riwayat an-Nasai dari jalur Wail diriwayatkan dengan redaksi kalimat:

“Aku shalat di belakang Rasulullah Saw. Pada saat beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannyadi bawah dua telinganya. Dan saat beliau membaca ghairil maghdhubi 'alaihim waladh-dhaalliin, beliau mengucapkan amin. Aku mendengarnya, padahal aku ada di belakangnya…”

Dalam riwayat Abu Dawud dari jalur Wail bin Hujr disebutkan:

“Bahwa dia shalat di belakang Rasulullah Saw., dan beliau mengeraskan bacaan amin. Beliau bersalam ke sebelah kanannya dan ke sebelah kirinya, hingga aku melihat putihnya pipi beliau Saw.”

Inilah nash-nash yang menunjukkan disyariatkannya ta'min dalam shalat. Imam menjahrkan ucapan amin ini agar bisa terdengar oleh makmum yang ada di belakangnya.

Disyariatkan pula bahwa ta'min pada shalat jamaah yang jahr itu hendaknya diucapkan oleh imam dan makmum secara bersamaan. Apabila imam mengucapkan waladh-dhaalliinlalu dia mengucapkan amin, maka pada waktu yang sama, makmum mengucapkan amin, tanpa menunggu hingga imam selesai mengucapkannya. Jika tidak, mereka kehilangan keutamaan muqaranah dalam ta’min (pengucapan amin secara bersamaan). Agar mereka tidak kehilangan keutamaan tersebut, hendaknya sang imam memanjangkan amin dan tidak memendekkannya, sehingga memberi kesempatan kepada makmum untuk mengucapkan amin bersamaan dengan imam. Sebelumnya telah disebutkan bahwa Nabi Saw. memanjangkan bacaan amin, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ahmad.

Keutamaan muqaranah (bersamaan dalam mengucapkan amin) telah disebutkan dalam beberapa hadits yang akan kami tuturkan beberapa saja. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Apabila qari telah mengucapkan amin maka ucapkanlah amin oleh kalian semua, karena para malaikat mengaminkan. Barangsiapa ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan aminnya malaikat maka Allah Swt. akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. an-Nasai dan Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Apabila imam mengucapkan ghairil maghdhubi 'alaihim waladh-dhaalliin, maka ucapkanlah oleh kalian amin, karena para malaikat mengucapkan amin. Dan imam mengucapkan amin, maka barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin malaikat maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. an-Nasai)

Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Sesungguhnya para malaikat mengucapkan amin”

Imam as-Syafi'i dalam Musnadnya telah meriwayatkan hadits yang sama tanpa kalimat: “Karena para malaikat mengucapkan amin, dan sesungguhnya imam mengucapkan amin.” Dalam riwayat Muslim dari jalur Abu Hurairah disebutkan dengan lafadz:

“Janganlah kalian mendahului imam, jika dia telah bertakbir maka bertakbirlah, jika dia mengucapkan waladh-dhaalliin maka ucapkanlah oleh kalian amin…”

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Jika imam mengucapkan amin maka ucapkanlah amin oleh kalian, karena (kalau) ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin malaikat maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, Malik dan Abu Dawud)

Maksud kalimat “jika qari telah mengucapkan amin”, atau “jika imam mengucapkan amin”, artinya adalah ketika dia sedang mengucapkan amin, atau pada saat dia mengucapkan amin, sehingga pengertiannya bukan jika dia telah selesai mengucapkan amin, atau setelah mengucapkan amin sebagaimana ditafsirkan oleh sebagian orang. Ini agar ucapan amin dari makmum berbarengan dengan ucapan amin dari imam mereka, sehingga menguatkan peluang berbarengannya ucapan amin mereka dengan para malaikat. Hal ini ditunjukkan oleh hadits sebelumnya: “Jika imam mengucapkan ghairil maghdhubi 'alaihim waladh-dhaalliin maka ucapkanlah oleh kalian amin”, di mana para makmum di sini tidak diminta untuk menunggu ucapan amin sang imam, apalagi menunggu selesainya ta’min sang imam. Ini artinya, seorang imam dan juga para makmum hendaknya segera mengucapkan amin setelah selesai membaca al-fatihah dalam shalat jahriyah.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)



This post first appeared on NEOPLUCK, please read the originial post: here

Share the post

Dalil Mengucapkan Amin Dalam Shalat

×

Subscribe to Neopluck

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×