Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Dua Istri Satu Rumah


Bismillahirahmanirahim
Mempunyai istri lebih dari satu memang tidak mudah karena harus berbuat adil kepada semua istri-istrinya apalagi orang yang ekonominya pas-pasan seakan susah untuk bisa berbuat adil kepada semuanya istri-istrinya karena kewajiban suami bukan hanya memberi makan dan pakaian saja tapi juga harus memberikan tempat tinggal yang layak bagi semua istri-istri nya

Pandangan  syeh zakariya al anshori  yang di maksud degan maskan adalah sesuai kebutuhan istri yang meliputi dari rumah dan kamar. Maka rumah yang sesuai degan para istri adalah rumah yg tidak di tempati oleh para istri pada satu ruangan. Ruangan yang pantas bagi para istri adalah kamar yg tidak dtempati oleh para istri. Dan jika dkumpulakan d dalam satu atap maka tiap-tiap istri harus di fasilitasi sesui degan kebutuhan masing-masing seperti halnya perabotan, kamar mandi ,wc dan lain-lain

Seorang laki-laki yang menggabungkan satu tempat dalam waktu yang sama hukumnya haram karena hal itu bisa memicu percekcokan dan merusak hubungan satu sama lain. Kecuali bila ada keridloan diantara mereka.
Dan ketika semua isteri telah meridloi disatukan dalam satu tempat oleh suaminya, jika melakukan hubungan intim dengan salah satu istrinya hukumnya makruh ketika dilakukan dalam rumah itu ada istri yang lainnya. apabila istri menolak melayani suaminya berhubungan intim karena ada istri yang lainnya  di dalam rumah itu tidak termasuk Nuzus dan jika di melakukan hubungan intim di hadapan istri yang laik itu kelakuan yang sangat hina dan keji
Baca juga Hukum Hubungan Intim Dua istri Dalam Satu Kamar
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata :
"Tidaklah dibolehkan bagi seorang lelaki mengumpulkan kedua istrinya dalam satu atap tanpa adanya keridoan mereka berdua, entah rumahnya kecil ataupun besar, karena hal itu akan menimbulkan mudorrot bagi keduanya, disebabkan adanya permusuhan dan kecemburuan antara keduanya, berkumpulnya mereka berdua dalam satu rumah akan memicu adanya pertikaian dan permusuhan,"

Jika kedua istri rido untuk tinggal bersama di bawah satu atap -walaupun mereka berbagi dalam penggunaan perabot rumah- maka tidak ada halangan dalam hal itu, karena hak memilih ada pada mereka berdua, tidak keluar dari keduanya, dan merupakan sesuatu yang diketahui pula bahwa anak-anak suami dari istri yang pertama merupakan mahram bagi istri yang kedua, kalau begitu juga tidak ada masalahnya.

Wallahu a'lam


م ر ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻤﺴﻜﻦ ﻣﺎ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺩﺍﺭ ﻭﺑﻴﺖ ﻭﺣﺠﺮﺓ، ﻓﺎﻟﻠﻮﺍﺗﻲ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ ﺩﺍﺭ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻦ ﻓﻲ ﺩﺍﺭ، ﻭﺍﻟﻠﻮﺍﺗﻲ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ ﺣﺠﺮﺓ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻦ ﻓﻲ ﺣﺠﺮﺓ ﻭﻫﻜﺬﺍ، ﻭﺇﺫﺍ ﺟﻤﻌﻬﻦ ﻓﻲ ﺣﺠﺮ ﻓﻼ ﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺮﺍﻓﻖ ﻛﻞ ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺍﻓﻖ ﺍﻷﺧﺮﻯ.

( وَعَلَيْهِ أَفْرَادُ كُلٍّ ) مِنْهُنَّ ( بِمَسْكَنٍ لَائِقٍ بِهَا وَلَوْ بِحُجُرَاتٍ تَمَيَّزَتْ مَرَافِقُهُنَّ ) كَمُسْتَرَاحٍ وَبِئْرٍ وَسَطْحٍ وَمُرَقًّى إلَيْهِ ( مِنْ دَارٍ وَاحِدَةٍ ) أَوْ خَانٍ وَاحِدٍ.
فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَجْمَعَهُنَّ بِمَسْكَنٍ وَلَوْ لَيْلَةً وَاحِدَةً إلَّا بِرِضَاهُنَّ لِأَنَّهُ يُوَلِّدُ كَثْرَةَ الْمُخَاصَمَةِ وَيُشَوِّشُ الْعِشْرَةَ .
( قَوْلُهُ إلَّا بِرِضَاهُنَّ ) إذَا جَمَعَهُنَّ بِمَسْكَنٍ وَاحِدٍ بِرِضَاهُنَّ كُرِهَ لَهُ وَطْءُ إحْدَاهُمَا بِحَضْرَةِ الْأُخْرَى لِأَنَّهُ دَنَاءَةٌ وَسُوءُ عِشْرَةٍ وَلَوْ طَلَبَهَا لَمْ تَلْزَمْهَا الْإِجَابَةُ وَلَا تَصِيرُ بِالِامْتِنَاعِ نَاشِزَةً

ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺴﻜﻦ ﺯﻭﺟﺘﻴﻪ ﻓﻲ ﻣﻨﺰﻝ ﻭﺍﺣﺪ ﺑﻐﻴﺮ ﺭﺿﺎﻫﻤﺎ .
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ : ﻟﻴﺲ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻣﺮﺃﺗﻴﻪ ﻓﻲ ﻣﺴﻜﻦ ﻭﺍﺣﺪ ﺑﻐﻴﺮ ﺭﺿﺎﻫﻤﺎ , ﺻﻐﻴﺮﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻛﺒﻴﺮﺍ ; ﻷﻥ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺿﺮﺭﺍ ﻟﻤﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺪﺍﻭﺓ ﻭﺍﻟﻐﻴﺮﺓ , ﻭﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﻤﺎ ﻳﺜﻴﺮ ﺍﻟﻤﺨﺎﺻﻤﺔ ﻭﺍﻟﻤﻘﺎﺗﻠﺔ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ﻻﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ . ﻭﺭﺍﺟﻊ ﺍﻟﻤﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﺭﻗﻢ : 56585

ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺭﺿﻴﺖ ﺍﻟﺰﻭﺟﺘﺎﻥ ﺑﺎﻟﺴﻜﻦ ﻣﻌﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻭﺍﺣﺪ - ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺸﺘﺮﻙ ﺍﻟﻤﺮﺍﻓﻖ - ﻓﻼ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﻖ ﻟﻬﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﺮﺝ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥّ ﺃﻭﻻﺩ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﺭﻡ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺇﺫﺍً .




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Dua Istri Satu Rumah

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×