Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Berapa Kali Suami Harus Hubungan Intim Dengan Istrinya



بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ.

Sesuatu yang tidak pernah ketingalan dalam pasangan hidup yakni Suami istri adalah hubungan intim yang keduanya memang saling membutuhkan bahkan bila tidak di lakukan oleh pengantin baru keduanya bisa berpisah hanya karna masalah yang satu ini.

Seorang istri semuanya sudah tau jika suaminya menginginkan dirinya seorang istri tidak diperkenankan menolak ajakan suaminya untuk melakukan hubungan intim, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (Shahih Bukhari, no.3237, 5193 dan Shahih Muslim, no.1436).

Syekh Al-Munawi menjelaskan; “Hadits ini memberikan tuntunan bagi seorang istri untuk membantu dan mencari ridho suaminya. Sebab seorang lelaki lebih sulit menahan syahwat untuk berhubungan intim daripada wanita, dan lagi salah satu perkara yang paling mengganggu pikiran seorang lelaki adalah hasrat untuk berhubungan intim, karena itulah seorang wanita didorong untuk membantu suaminya dalam menuntaskan syahwatnya agar sang suami dapat berkonsentrasi dalam beribadah”.

Maka dari itu seorang istri tidak di perkenankan untuk menolak ajakan suami kecuali dalam keadaan ini:

1. Haid
2. Nifas
3. I’tikaf
4. Puasa wajib
5. Ihrom
6. Dhihar
7. Sakit yang membahayakan.
8. Alat kelamin suaminya terlalu besar
9. Suami mengajak berhunungan intim hadapan istri yang lain.
7. Alat kelamin suami dalam keadaan najis.

Hanya hal ini yang di perbolehkan bagi seorang istri untuk menolak ajakan suaminya hubungan intim

Lantas bagaimana jika seorang istri yang menginginkan hubungan intim kepada suaminya padahal suamipun tidak setiap saat siap untuk melayani istrinya apalagi di saat kecapekan dan pekerjaan numpuk,

Menurut ulamak menjadi beberapa perbedaan pendapat
Menurut Imam Syafi’i dan kebanyakan pengikutnya seorang suami tidak wajib menyetubuhi istrinya, karena bersetubuh merupakan hak suami. Ada salah satu Ulama’ dari kalangan madzhab ini Syafi’i menyatakan bahwa kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah batin kepada istrinya adalah satu kali dalam seumur hidup

2.Menurut madzhab Maliki dan pengikutnya seorang suami wajib menyetubuhi istrinya satu kali dalam kurun waktu empat hari jika ada permintaan istri.


2 Menurut Abu khanifah dan pengikutnya seorang suami wajib menyetubuhi istrinya satu kali dalam kurun waktu empat bulan.

3 Menurut Ulamak mazhab hambali seorang suami wajib menyetubuhi satu kali dalam kurun waktu empat bulan apabila tidak ada udzur.

5.Pendapat lain mengatakan, wajib minimal sekali dalam setiap sekali suci.

Seandainya dimaklumi isterinya bisa berzina apabila tidak disetubuhi, maka wajib menyetubuhinya.Secara garis besar pendapat-pendapat di atas dapat digolongkan dalam dua golongan, yang tidak mewajibkannya, yaitu Syafi’i dan pengikutnya, sementara sebagian kecil pengikut Syafi’i dan ulama lain mewajibkannya.

:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: فَلاَ تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّلِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

Artinya : Rasulullah SAW bersabda : “Hai Abdullah, apakah tidak aku khabari sesungguhnya kamu berpuasa pada siang hari dan beribadah pada waktu malam ?” Aku menjawab : “Benar Ya Rasulullah”. Rasulullah berkata : “Jangan kamu lakukan itu, berpuasalah dan berbuka, beribadahlah dan tidur, sesungguhnya bagi tubuhmu ada hak atasmu, bagi dua matamu ada hak atasmu dan bagi isterimu ada hak atasmu.”(H.R. Bukhari)


Ulama yang tidak mewajibkannya kemungkinan menempatkan kemutlakan hadits di atas dalam hal yang bukan bukan hubungan intim. Hal ini karena bersetubuh merupakan hak suami. Ini ditandai dengan kewajiban mahar, nafkah pakaian, makanan dan tempat tinggal atassuami, bukan atas isterinya. Wallahua'alam




This post first appeared on Munirul Khikam, please read the originial post: here

Share the post

Berapa Kali Suami Harus Hubungan Intim Dengan Istrinya

×

Subscribe to Munirul Khikam

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×